TW's Blog

26 Aug 2009 – Laporan Singkat kepada Mahkamah Agung – Kasus Illegal Logging

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING by paktw on February 22, 2011

18 JUN 2008 – KONTRA MEMORI KASASI – KASUS PSDH-DR

Posted in KASUS PSDH-DR by paktw on September 3, 2009

KONTRA MEMORI KASASI_0001

KONTRA MEMORI KASASI_0002

KONTRA MEMORI KASASI_0003

KONTRA MEMORI KASASI_0004

26 MEI 2008 – KEPUTUSAN MAJELIS HAKIM – KASUS PSDH-DR

Posted in Uncategorized by paktw on September 2, 2009

DSC00001

DSC00002

DSC00003

DSC00004

DSC00005

DSC00006

DSC00007

DSC00008

DSC00009

DSC00010

DSC00011

DSC00012

DSC00013

DSC00014

DSC00015

DSC00016

DSC00017

DSC00018

DSC00019

DSC00020

DSC00021

DSC00022

DSC00023

DSC00024

DSC00025

DSC00026

DSC00027

DSC00028

DSC00029

DSC00030

DSC00031

DSC00032

DSC00033

DSC00034

DSC00035

DSC00036

DSC00037

DSC00038

DSC00039

DSC00040

DSC00041

DSC00042

DSC00043

DSC00044

DSC00045

DSC00046

DSC00047

DSC00048

DSC00049

DSC00050

DSC00051

DSC00052

DSC00053

DSC00054

DSC0055

DSC0056

DSC00057

DSC0058

DSC00059

DSC00060

DSC00061

DSC00062

DSC00063

DSC00064

DSC00065

DSC00066

DSC00067

DSC00068

DSC00069

DSC00070

DSC00071

DSC0072

DSC00073

DSC00074

DSC00075

DSC00076

DSC00077

DSC00078

DSC00079

DSC00080

DSC00081

DSC00082

DSC00084

DSC00085

22 MEI 2008 – NOTA PEMBELAAN / PLEDOOI – KASUS PSDH-DR

Posted in KASUS PSDH-DR by paktw on September 1, 2009

NOTA PEMBELAAN

PLEDOOI

Dalam Perkara Pidana

Daftar No : 201 /Pid-B/2007/PN-KTP

Di Pengadilan Negeri Ketapang


Atas Nama Terdakwa

TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG .

.

.

I. PENDAHULUAN

.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati

serta Hadirin Yang Terhormat,

.

Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Mahaesa, oleh karena hanya atas perkenan-Nyalah, maka kita semua dapat menghadiri persidangan pada hari ini dengan acara pembacaan pembelaan bagi Terdakwa TONY WONG.

Sebelum sampai pada pembelaan, terlebih dahulu kami mencoba untuk menggali, memahami kronologis perkara ini yaitu melihat dengan seksama duduk perkara ini dengan menempatkan kebenaran di atas segala-galanya sehingga penegakan hukum sebagaimana yang kita cita-citakan bersama dapat tercipta.

Kiranya pada kesempatan ini kami perlu menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Saudara Hakim Ketua yang telah memimpin persidangan ini walaupun dalam banyak hal, baik kami sebagai Advokat Terdakwa TONY WONG maupun Terdakwa TONY WONG sendiri dengan Majelis Hakim sering sekali bersimpangan jalan.

Selanjutnya kami ingin pula menyampaikan salut kami kepada para Penuntut Umum yang dengan begitu gigih mempertahankan Dakwaannya. Hal ini sehubungan dengan tugas penuntutan yang diserahkan oleh Negara kepada para Penuntut Umum. Bagi sebagian penuntut umum seolah-olah pantang untuk tidak menuntut suatu hukuman dan bahkan bagi sebagian hakim seolah-olah tabu untuk tidak menjatuhkan suatu hukuman terhadap seorang terdakwa yang telah terlanjur diproses hingga tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, lebih-lebih dalam perkara yang dakwaannya adalah tindak pidana korupsi. Padahal diadakannya suatu peradilan pidana bukanlah semata-mata untuk mencari-cari kesalahan seseorang yang telah terlanjur diproses sekalipun proses itu telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Ada tiga kemungkinan yang dapat terjadi apabila seseorang dihadapkan sebagai terdakwa dalam persidangan pidana. Pertama, terdakwa diputus bebas. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Sedangkan ketiga adalah terdakwa dijatuhi hukuman.

KUHAP telah menentukan secara jelas kapan seorang dapat dijatuhi hukuman, kapan seorang harus diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. KUHAP juga telah menentukan siapa yang paling berwenang untuk memilih di antara ketiga putusan tersebut dan berdasarkan apa pilihan itu dapat atau harus dilakukan.

Jadi kewenangan itu sama sekali tidak ada pada sejumlah anggota DPRD atau sekelompok masyarakat yang tidak dipersiapkan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara seperti halnya perkara pidana ini atau yang tidak dibekali berkas perkara yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan halaman untuk dipelajari sehingga memahami tentang posisi perkara sebenarnya.

Kami sangat menghargai antusiasme sejumlah anggota DPRD atau sejumlah “tokoh masyarakat” terhadap kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang ini, namun sayang sekali para anggota Dewan dan sejumlah “tokoh masyarakat” tidak dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai posisi kasus yang menimpa Terdakwa TONY WONG. Para anggota Dewan dan para “tokoh masyarakat” hanya memperoleh informasi dari pihak-pihak yang secara a priori menganggap Terdakwa TONY WONG sudah bersalah atau harus dihukum sebelum vonis dijatuhkan bahkan sebelum sidang dibuka.

Tapi bukanlah kesalahan para anggota Dewan dan para “tokoh masyarakat” yang menyebabkan Terdakwa TONY Wong secara a priori dianggap bersalah atau harus dihukum. Semua itu disebabkan oleh karena Terdakwa TONY WONG dibatasi atau dihambat hak-haknya untuk berbicara kepada pers, terutama sebelum sidang memasuki tahap-tahap terakhir pemeriksaan. Saudara Hakim Ketua Sidanglah yang telah menciptakan suatu aturan bagi Terdakwa TONY WONG untuk hanya boleh berbicara kepada pers apabila Terdakwa TONY WONG memberitahukan dulu kepada Penuntut Umum tentang apa-apa yang hendak dibicarakan. Alasan Saudara Hakim Ketua Sidang adalah agar Terdakwa TONY WONG tidak dituntut dalam kasus fitnah karena yang disampaikan itu menyinggung nama baik seseorang sekali pun berkali-kali Terdakwa TONY WONG menegaskan bahwa Terdakwa TONY WONG siap dihukum jika dipandang sebagai fitnah. Jadi, aturan yang telah diciptakan oleh Saudara Hakim Ketua Sidang untuk Terdakwa TONY WONG adalah:

Terdakwa TONY WONG tidak boleh berbicara kepada pers yang dipandang oleh Saudara Hakim Ketua Sidang sebagai hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah sekalipun Terdakwa TONY WONG sendiri secara tegas-tegas menyatakan siap untuk dihukum atau mempertanggungjawabkan keterangannya apabila ternyata hal itu merupakan fitnah.
Niat baik Saudara Hakim Ketua Sidang membatasi hak bicara Terdakwa TONY WONG memang tidak kami sesalkan, yaitu agar Terdakwa TONY WONG tidak terlibat lagi dalam perkara yang baru, namun pada sisi lain pembatasan itu sangat merugikan image Terdakwa TONY WONG di mata masyarakat hingga di dalam masyarakat tercipta opini publik seolah-olah Terdakwa TONY WONG adalah seorang penjahat seperti dilukiskan oleh para Penuntut Umum baik dalam Dakwaan maupun dalam Tuntutan Pidananya dan karena itu harus dihukum dengan pidana yang seberat-beratnya.

Apakah Terdakwa TONY WONG memang manusia seperti yang dicitrakan oleh para Penuntut Umum dalam Dakwaan dan Tuntutannya tersebut?

.

.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati

serta Hadirin Yang Terhormat,

Untuk menjawab pertanyaan di atas, yaitu apakah Terdakwa TONY WONG adalah seorang penjahat seperti dilukiskan oleh para Penuntut Umum baik dalam Dakwaan maupun dalam Tuntutan Pidananya dan karena itu harus dihukum dengan pidana yang seberat-beratnya, maka pertama-tama perlu dipertimbangkan dengan baik oleh Majelis Hakim dalam putusan yang akan dijatuhkan apa sebabnya Terdakwa TONY WONG didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini?

Majelis Hakim mempunyai alasan yang sangat kuat untuk mempertimbangkan apa sebabnya Terdakwa TONY WONG didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini oleh karena berbeda dengan hukum acara perdata yang pada hakikatnya hanya berorientasi pada kebenaran formal semata, maka hukum acara pidana bertujuan mewujudkan kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya. Oleh karena itu pengungkapan mengenai latar belakang muculnya kasus Terdakwa TONY WONG di muka hukum merupakan kunci yang sangat menentukan mengenai bersalah tidaknya Terdakwa TONY WONG dalam kasus ini atau patut tidaknya Terdakwa TONY W ONG dihukum dalam perkara ini.

.

.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati

serta Hadirin Yang Terhormat,

Saudara Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah mendakwa Terdakwa TONY WONG dengan Dakwaan Pertama, yaitu sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Dakwaan Kedua, yaitu sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Akan tetapi dalam Tuntutan Pidananya Saudara Penuntut Umum telah mengakui bahwa Dakwaan Kedua yang telah diajukan tersebut tidak terbukti, sehingga Saudara Penuntut Umum hanya membuktikan unsur-unsur pasal yang menurut Saudara Penuntut Umum telah terbukti.

Oleh karena yang dipandang oleh Saudara Penuntut Umum pasal yang terbukti adalah pasal sebagaimana dalam Dakwaan Pertama, maka dalam pembelaan ini Advokat Terdakwa TONY WONG akan memfokuskan pembahasan pada unsur-unsur dalam pasal sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

.

.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati

serta Hadirin Yang Terhormat,

.

II. DAKWAAN

.

PERTAMA :

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2001.

KEDUA :

Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

.

.

III. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN

.

Saksi dan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum


1. Saksi NOOR ACHMAD bin JOHANSYAH IWEN , menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :

• Bahwa Saksi pada saat diperiksa penyidik masih menjadi pegawai honorer Terdakwa;
• Bahwa Jaksa tidak keberatan Saksi diperiksa tidak disumpah;
• Bahwa Saksi bertugas mengukur kayu, administrasi dan Penerbit atau Pembuat LHP;
• Bahwa dasar membuat LHP adalah dari kayu yang diproduksi;
• Bahwa setelah LHP dibuat akan diperiksa petugas Dinas Kehutanan dan apabila sesuai kondisi dilapangan baru disyahkan oleh Dinas Kehutanan;
• Bahwa setelah LHP ditandatangani diserahkan ke Dinas Kehutanan;
• Bahwa setelah LHP diserahkan di Dinas Kehutanan, Dinas Kehutanan baru menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk PSDH & DR;
• Bahwa Saksi tidak tahu Struktur Kepengurusan PT. Glora Indonesia;
• Bahwa apabila Saksi menerima SPP dari Dinas Kehutanan kemudian surat tersebut diserahkan kepada pak Alex;
• Bahwa Saksi tidak mengetahui jabatan Terdakwa di PT. Glora Indonesia;
• Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa terkait kasus korupsi;
• Bahwa selama Saksi bekerja di PT. Gelora Indonesia bertemu dengan Terdakwa hanya 2-3 kali;
• Bahwa PT. Glora Indonesia mempunyai Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK);
• Bahwa yang menerima SPP dari Dinas Kehutanan adalah Saudara Fendy dari PT. Glora Indonesia;
• Bahwa Saksi tidak mengetahui dibayar atau tidaknya Tunggakan Pembayaran PSDH&DR oleh PT. Glora Indonesia;
• Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemegang kendali pusat PT. Glora Indonesia;

2. Saksi RUSTAMI alias RUSTAM bin ADNAN di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :

• Bahwa Saksi pernah menjadi karyawan honorer PT. Glora Indonesia bagian Administrasi untuk Proyek Pembangunan Infra Struktur Pemda Ketapang yang dikerjakan PT. Glora Indonesia;
• Bahwa pada saat bekerja di PT.Glora Indonesia bertugas mengurus administrasi proyek pembuatan jalan kurang lebih jumlahnya 9 buah proyek diantaranya Telok Parak-Simpang dua, Sambelangan-Tanah merah;
• Bahwa sebagai PNS waktu untuk mengerjakan tugas-tugas di PT.Glora Indonesia adalah setelah jam kerja;
• Bahwa usaha PT.Glora Indonesia yang saksi ketahui adalah Kontraktor;
• Bahwa pada saat Saksi berhenti bekerja di PT. Glora Indonesia pembayaran atas 9 proyek yang dikerjakan oleh PT.Glora Indonesia Belum Lunas Pembayarannya oleh Pemda Ketapang;
• Bahwa Saksi membantah keterangan BAP nomor 7 dan seterusnya;

3. Saksi SIWAR bin SUKADI di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :

Bahwa Saksi diperiksa penyidik pada sekira bulan Maret atau April 2007;
– Bahwa Saksi diperiksa oleh penyidik sebanyak 2-3X;
• Bahwa Saksi bekerja di Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang sebagai Staff Peredaran Hasil Hutan dan Penagihan Tunggakan PSDH & DR;
• Bahwa Saksi bekerja di Dinas Kehutanan sejak tahun 2005;
– Bahwa dari data SPP lama hanya diketahui 2 perusahaan yang menunggak PSDH&DR yaitu PT. Glora Indonesia dan Koperasi Kapuas Bina Hayati;
– Bahwa Prosedur Penetapan Wajib Bayar adalah LHP;
– Bahwa dari 3 SPP ada 3 cicilan pembayaran PSDH&DR dengan waktu yang berbeda;
• Bahwa selalu dibuatkan Tagihan terus menerus terhadap tunggakan PSDH&DR;
• Bahwa sudah membuat 58 X Surat Perintah Pembayaran (SPP) PSDH&DR, untuk PT. Glora Indonesia sebanyak 20 X dan Koperasi Kapuas Bina Hayati sebanyak 38 X;
• Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan SPP secara langsung kepada Terdakwa;
• Bahwa Saksi menyampaikan SPP kepada saudara NOOR AHMAD pertama kali pada tahun 2005 dan terakhir disampaikan pada tahun 2007;
• Bahwa SPP tunggakan PSDH&DR harus sudah dibayar setelah 6 hari diserahkan dan apabila dalam 1 bulan tidak dibayar dikenakan denda 2% setiap kali keterlambatan;
• Bahwa Saksi juga pernah menyampaikan SPP ke PT. Alas Kusuma;
• Bahwa saksi membuat SPP atas perintah atasan Bp. Setyo Harnowo;
• Bahwa Saksi tidak mengetahui ada sanksi lain apabila terjadi tunggakan PSDH&DR yang dilakukan Perusahaan selain denda 2% setiap kali keterlambatan;

4. Saksi NELLY ARISANDI GAH,S.Hut., bin MARCUS GAH. di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :

– Bahwa Saksi diperiksa penyidik 2 X, dengan hari yang berbeda;
– Bahwa pertanyaan yang diajukan untuk saksi Siwar sama dengan pertanyaan yang diajukan penyidik untuk memeriksa saksi;
• Bahwa Saksi bekerja di Dinas Kehutanan sebagai staff Pejabat Penagih PSDH&DR;
– Bahwa tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran PSDH&DR PT.Glora Indonesia sampai dengan April 2007 untuk PSDH sebesar Rp.393.560.742,20,- dan DR sebesar 129.139,63 USD;
– Bahwa Saksi mulai bertugas sebagai staff Penagihan PSDH& DR tahun 2005;
– Bahwa saksi bertugas mengetik Surat Perintah Pembayaran (SPP) PSDH &DR yg diambil dari data SPP sebelumnya;
– Bahwa dalam membuat SPP atas perintah atasan SETYO HARNOWO;
– Bahwa saksi hanya ditugaskan membuat SPP untuk PT. Glora Indonesia dan Koperasi Bina Kapuas Hayati;
– Bahwa PT.Glora Indonesia pernah melakukan pembayaran pada bulan Desember 2005 dan Saksi pernah menerima bukti setornya;
• Bahwa yang menandatangani SPP adalah atasan saksi SETYO HARNOWO;
• Bahwa Saksi diperintahkan atasan untuk membuat SPP setiap jatuh tempo pembayaran setiap bulannya;
• Bahwa selama bertugas hanya membuat 2 buah SPP saja;
• Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik bersamaan dengan pemeriksaan Saksi Siwar;


5. Saksi H. HERMAWAN. RD.,SH. di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :

• Bahwa Terdakwa mendapatkan Ijin Pemanfaatan Kayu yang ada kaitannya dengan pembuatan jalan di kecamatan Tayap th 2002 yang dilaksanakan PT. Glora Indonesia;
• Bahwa yang menerbitkan Ijin Pemanfaatan Kayu PT. Glora Indonesia adalah Bupati Ketapang;
– Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Produksi (LHP) dibuatlah Surat Perintah Pembayaran (SPP) PSDH&DR;
– Bahwa sebelum LHP disyahkan akan diturunkan petugas untuk mengecek kebenaran LHP tersebut;
– Bahwa keterlambatan Pembayaran PSDH&DR akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan;
– Bahwa IPK yang dimiliki Terdakwa seluas 500 Ha;
– Bahwa yang dibuatkan SPP selain PT. Glora Indonesia adalah PT.KHL, Koperasi Bina Kapuas Hayati, PT. Suaka Lahan Sentosa dan PT. Duaja Corporation;
– Bahwa Instansi yang berwenang memberikan sanksi apabila terjadi penunggakan PSDH & DR adalah instansi diatasnya yaitu Dapartemen Kehutanan;
– Bahwa kekurangan pokok PSDH sebesar Rp.165.405.750,- dan DR sebesar 55.198,09 USD;
– Bahwa ada penjelasan dari Bupati Ketapang bahwa PT. Glora Indonesia belum menerima pembayaran pembuatan jalan;
– Bahwa tidak pernah melaporkan Terdakwa kepolres Ketapang atas keterlambatan membayar PSDH&DR;
– Bahwa Saksi diperiksa penyidik pada bulan juli 2007;

6. Saksi IR. JOHANES PRABANI SETIO HARNOWO. di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :

– Bahwa pada tahun 2002-2004 bertugas sebagai Kepala Sub Dinas Peredaran Hasil Hutan;
• Bahwa Ijin Pemanfaatan Kayu PT. Glora Indonesia diterbitkan terkait dengan Pembuatan Jalan yang dilakukan oleh PT. Glora Indonesia di Kecamatan Tayap;
• Bahwa atas Ijin Pemanfaatan Kayu tersebut PT. Glora Indonesia berkewajiban melaporkan hasil penebangan, dari LHP kemudian diperiksa di lapangan apabila tidak ada penyimpangan baru disyahkan oleh Petugas P2LHP dan diterbitkan SPP PSDH & DR;
• Bahwa Saksi sudah menandatangani 30 SPP PSDH&DR untuk PT. Glora Indonesia;
• Bahwa masih terus dilakukan penagihan sampai dengan bulan Februari 2008;
• Bahwa saksi mengakui telah menerima 3 lbr Giro Billyet sebagai jaminan bahwa PT. Glora Indonesia akan membayar PSDH&DR;
• Bahwa tidak pernah mencairkan Giro Bilyet tersebut;
• Bahwa Saksi menerangkan BG yang dijadikan Jaminan PT. Glora Indonesia diserahkan pada tahun 2003 setelah ada SPP;
• Bahwa belum pernah ada rekomendasi dari BPKP atas keterlambatan pembayaran PSDH&DR PT. Glora Indonesia;
• Bahwa atas ijin Kepala Dinas Kehutanan maka Saksi menerima jaminan BG dari PT. Glora Indonesia;
• Bahwa menurut ketentuan dalam 1 bulan harus ada 3 LHP;
• Bahwa dalam bulan Januari 2003 ada 11 LHP yang sudah disyahkan petugas P2LHP;
• Bahwa dari 11 LHP dibuat akumulasi untuk pembuatan SPP PSDH&DR;
• Bahwa secara komulatif LHP dibuatkan SPP pada bulan Februari 2003;
• Bahwa yang membuat LHP PT. Glora Indonesia adalah petugas dari Dinas Kehutananan;

7. Saksi MUHTADI MOCHTAR bin MOCHTAR BAKRI di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :

• Bahwa Saksi mulai bertugas sebagai Kasi Produksi Hasil Hutan dan Pejabat Penagih PSDH&DR tanggal 24 Maret 2006;
• Bahwa dari Kepala Bidang, Saksi menerima penagihan PSDH&DR;
• Bahwa perusahaan yang dibuatkan SPP PSDH&DR yang mempunyai perijinan yang berlaku;
• Bahwa sebelum tanggal 24 Maret 2006 saksi tidak mengetahui perusahaan penunggak PSDH&DR;
• Bahwa yang membuat LHP PT. Glora Indonesia adalah MOCHTAR ZAINAL petugas dari Dinas Kehutanan;
• Bahwa wajib bayar setelah 6 hari sejak diterimanya SPP PSDH&DR berkewajiban membayar tagihan tersebut;
• Bahwa setiap bulan wajib bayar dikenakan sanksi 2% atas keterlambatan pembayaran;
• Bahwa batas waktu dikenakan denda 2% selama 24 bl, tetapi penagihan secara kontinue tetap dilakukan sampai dengan batas waktu kadaluarsanya 10 th;
• Bahwa Saksi pada tahun 2002-2006 bertugas dibagian Kebakaran Hutan;
• Bahwa Saksi pernah mendengar ada rekening Pemda Ketapang yang dipergunakan untuk menampung dana PSDH&DR;
• Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan surat tagihan kepada Terdakwa;
• Bahwa Saksi tidak pernah tau pelimpahan penagihan Piutang Negara ke PUPN;
• Bahwa SPP Penagihan PSDH&DR berbeda dengan Surat Peringatan;
• Bahwa keterlambatan pembayaran PSDH&DR yang dilakukan PT. Glora Indonesia termasuk belum melunasi tunggakan PSDH&DR;
• Bahwa Saksi mendengar dari atasan ada cicilan pembayaran dari PT. Glora Indonesia;

8. Saksi H. IR. ERNA ASTUTI. M. AS di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :

• Bahwa Saksi saat ini bertugas sebagai Kabag.TU di Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup;
• Bahwa Saksi membantu Sub. Dinas untuk menagih PSDH&DR;
• Bahwa ada 2 perusahaan yang dibuatkan SPP tahun 2003;
• Bahwa dari tahun 2001-tahun 2005 dana PSDH&DR disetorkan ke rekening daerah dan masuk ke kas daerah untuk APBD Pemda Ketapang;
• Bahwa PT. Glora Indonesia belum melunasi tunggakan PSDH&DR;
• Bahwa ada petugas P2LHP yang bertugas mengawasi perusahaan yang mempunyai ijin perkayuan untuk memeriksa fisik dan jumlah kayu sebelum LHP disyahkan;

9. Saksi Ahli REJO EKO WARSITO, SE dari BPKP Propinsi Kalimantan Barat, di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :

• Bahwa Saksi bekerja di BPKP sejak tahun 1987;
• Bahwa Saksi sebagai Ketua Tim untuk melakukan audit investigasi pembayaran PSDH&DR;
• Bahwa Saksi membuat laporan atas permintaan dari Polda untuk Audit PSDH&DR di Kabupaten Ketapang;
• Bahwa Saksi juga diminta Polres Ketapang untuk melakukan Audit PSDH&DR di Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang;
• Bahwa Saksi tidak melakukan Audit secara mendetail dan tersendiri kasus ini, karena sudah pernah dilakukan Audit secara komulatif pada waktu sebelumnya;
• Bahwa Saksi melakukan Audit pembayaran PSDH&DR tahun 2002-2004;
• Bahwa ada pembayaran PSDH&DR 1 X yang dilakukan PT. Glora Indonesia;
• Bahwa sanksi denda 2 % setiap bulan keterlambatan pembayaran, tidak termasuk dalam kerugian negara karena bukan merupakan kekayaan negara;

10. Saksi Ahli Ir. Hardjoko dari Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan RI di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :

• Bahwa dari tahun 1986 s/d 2008 Saksi menjabat sebagai Kabag Perbendaharaan Penatausahaan Penerimaan Negara bukan Pajak;
• Bahwa apabila belum terbayar Pejabat Dinas Kehutanan mengeluarkan surat peringatan sampai 3x;
• Bahwa setelah mendapat peringatan 3x dari Dinas Kehutanan,akan diserahkan ke KP2LN;
• Bahwa kemudian Dinas Kehutanan selanjutnya menentukan perusahaan mana yang akan diserahkan ke KP2LN;
• Bahwa bentuk Surat peringatan dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) berbeda;

Saksi Ahli Terdakwa

11. Saksi Ahli DR. CHAIRUL HUDA, SH., MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :

• Bahwa hukum Pidana tidak mengatur Retroaktif Law atau berlaku surut ketentuan yang dapat merugikan posisi terdakwa TIDAK DAPAT dilakukan Retroaktif;
• Bahwa Keputusan Menteri kehutanan tidak dapat dipakai untuk mengkualifikasi Perbuatan Terdakwa sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
• Bahwa untuk membuktikan kesalahan Terdakwa harus tau kerugian yang pasti jumlahnya dan dalam penguasaan negara;
• Bahwa Piutang Negara adalah Keuangan Negara yang belum dikuasai Negara, kalau ada ” orang yang belum membayar Piutang Negara bukan berarti Merugikan Negara”;
• Bahwa apabila masih ada mekanisme untuk melakukan penagihan maka belum ada kerugian negara;
• Bahwa Pengadilan adalah tempat untuk memisahkan orang yang bersalah dengan orang yang tidak bersalah;

.

IV. TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM


Majelis Hakim Yang Mulia,

Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,

Hadirin Yang Terhormat,

.

Bahwa Dalam Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Nomor: Register 01/KETAP/PIDSUS/09/2007, yang dibacakan pada tanggal 19 Mei 2008, telah menuntut Terdakwa sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa di tahan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sabsidair 5 (lima) bulan kurungan.

3. Mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 134.145.275,- (seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan US $ 40,252,03 (empat puluh ribu koma dua ratus lima puluh dua koma nol tiga dollar) jika terdakwa tidak membayar biaya pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang pengganti tersebut , maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

4. Menetapkan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomor : 973/01/PSDH-DR/II/DKH tanggal 24 Februari 2003.

2. 1 (satu) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomor : 973/102/PSDH-DR/III/DKH tanggal 01 Maret 2004.

3. 1 (satu) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomor : 973/47/PSDH-DR/VI/DKH tanggal 17 Juni 2003.

4. 1 (satu) berkas daftar tunggakan pembayaran PSDH dan DR sampai dengan April 2007.

5. 1 ( satu ) berkas Akte Pendirian Koperasi “ Bina Kapuas Hayati “

6. 1 ( satu ) berkas Akte Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 28 Januarin 2002 Nomor : 47

7. 1 ( Satu ) bundle Surat Perintah Penyetoran PSDH – DR Untuk PT. Glora Indonesia Dinas Kehutanan Ketapang yang terdiri dari :

• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 02 / PSDH- DR/ III/DKH tanggal 28 Maret 2003
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 04 / PSDH- DR/ VI/DKH tanggal 27 Juni 2003
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 17 / PSDH- DR/ XII/DKH tanggal 30 Desember 2003
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 23 / PSDH- DR/ III/DKH tanggal 26 Maret 2004
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 31 / PSDH- DR/ VI/DKH tanggal 28 Juni2004
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 39 / PSDH- DR/ IX/DKH tanggal 27 September 2004
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 45 / PSDH- DR/ XII/DKH tanggal 27 Desember 2004
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 53 / PSDH- DR/ III/DKH tanggal 28 Maret 2005.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 60 / PSDH- DR/ IV / DKH tanggal 27 Juni 2005.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 68 / PSDH- DR/ IX / DKH tanggal 26 September 2005.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 75 / PSDH- DR/ XI / DKH tanggal 28 November 2005.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 82 / PSDH- DR / I / DKH tanggal 27 Januari 2006.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 85 / PSDH- DR / IV / DKH tanggal 28 April 2006.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 93 / PSDH- DR / III / DKH tanggal 29 Juli 2006.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 103 / PSDH- DR / X / DKH tanggal 30 Oktober 2006.
• 1 ( satu ) lembar Bilyet Giro ( BG ) BNI cabang Ketapang bermaterai 3000 Cek No.CD 847212 tanggal 1 Juli 2003 Senilai Rp 442.000.000,- ( Empat ratus empat puluh dua juta rupiah).
• 1 ( satu ) lembar Bilyet Giro ( BG ) BNI cabang Ketapang bermaterai 3000 Cek No.CD 847220 tanggal 15 Juli 2003 Senilai Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah).
• 1 ( satu ) lembar Bilyet Giro ( BG ) BNI cabang Ketapang bermaterai 3000 Cek No. CD 849157 tanggal 25 Agustus 2003 Senilai Rp.100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ).
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 113 / PSDH- DR / I / DKH tanggal 31 Januari 2007.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 123 / PSDH- DR / IV / DKH tanggal 30 April 2007.

5. 1 ( satu ) bundle Surat Perintah Penyetoran PSDH-DR untuk Koperasi Bina Kapuas Hayati dari Dinas Kehutanan Ketapang yang terdiri dari :

• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 01 / PSDH-DR / III / DKH tanggal 28 Maret 2003
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 03 / PSDH-DR / VI / DKH tanggal 27 Juni 2003.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 10 / PSDH-DR / IX / DKH tanggal 26 September 2003.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 16 / PSDH-DR / XII / DKH tanggal 30 Desember 2003.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 22 / PSDH-DR / III / DKH tanggal 26 Maret 2004.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 30 / PSDH-DR / VI / DKH tanggal 28 Juni 2004.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 38 / PSDH-DR / IX / DKH tanggal 27 September 2004.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 44 / PSDH-DR / XII / DKH tanggal 27 Desember 2004.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 52 / PSDH-DR / III / DKH tanggal 28 Maret 2005.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 59 / PSDH-DR / VI / DKH tanggal 27 Juni 2005.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 74 / PSDH-DR / XI / DKH tanggal 28 November 2005.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 83 / PSDH-DR / I / DKH tanggal 27 Januari 2006.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 87 / PSDH-DR / IV / DKH tanggal 28 April 2006.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 92 / PSDH-DR / VII / DKH tanggal 29 Juli 2006.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 102 / PSDH-DR / X / DKH tanggal 30 Oktober 2006.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 112 / PSDH-DR / I / DKH tanggal 31 Januari 2006.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 122 / PSDH-DR / IV / DKH tanggal 30 April 2007.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 07 / PSDH-DR / VII / DKH tanggal 28 Juli 2003.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 18 / PSDH-DR / IX / DKH tanggal 26 September 2003.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 15 / PSDH-DR / XI / DKH tanggal 24 November 2003.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 21 / PSDH-DR / I / DKH tanggal 26 Januari 2004.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 28 / PSDH-DR / IV / DKH tanggal 26 Aprl 2004.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 36 / PSDH-DR / VII / DKH tanggal 26 Juli 2004.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 43 / PSDH-DR / X / DKH tanggal 29 Oktober 2004.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 51 / PSDH-DR / I / DKH tanggal 28 Januari 2005.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 58 / PSDH-DR / IV / DKH tanggal 25 April 2005.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 66 / PSDH-DR / VII / DKH tanggal 29 Juli 2005.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 73 / PSDH-DR / XI / DKH tanggal 28 Oktober 2005.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 83 / PSDH-DR / I / DKH tanggal 27 Januari 2006.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 87 / PSDH-DR / IV / DKH tanggal 28 April 2006.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 96 / PSDH-DR / VII / DKH tanggal 29 Juli 2006.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 116 / PSDH-DR / I / DKH tanggal 31 Januari 2007.
• 1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 126 / PSDH-DR / IV / DKH tanggal 30 April 2007.
• 1 ( satu ) lembar Bilyet Giro ( BG ) BNI Cabang Ketapang bermaterai 3000 Cek No. CD 847220 Tanggal 15 Juli 2003 senilai Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ).
• 1 ( satu ) lembar Bilyet Giro ( BG ) BNI Cabang Ketapang bermaterai 3000 Cek No. 847212 tanggal 14 Juli 2003 senilai Rp.442.000.000,- ( Empat ratus empat puluh dua juta rupiah ) .
• 1 ( satu ) lembar Bilyet Giro ( BG ) BNI Cabang Ketapang bermaterai 3000 Cek No. SD 849157 tanggal 25 Agustus 2003 senilai Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupih ).

6. 1 ( Satu ) lembar SKSHH Nomor Seri DD. 0244789 tanggal 19 Juni 2003, lembar SKSHH ke 5 untuk arsip penerbit.

7. 1 ( satu ) lembar Rekapitulasi Daftar Hasil Hutan yang dibuat oleh pemohon tanggal 2 Juni 2003

8. 1 ( satu ) lembar Daftar LHP Pendukung Kayu Bulat yang dibuat oleh pemohon tanggal 2 Juni 2003

9. 6 ( enam ) Lembar Daftar Hasil Hutan yang dibuat oleh Pemohon tanggal 2 Juni 2003

10. 1 ( satu ) berkas Foto Copy yang telah di syahkan Laporan Hasil Produksi ( LHP ) periode Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT.Glora Indonesia Camp Batu Mentawak.

11. 1 ( Satu ) berkas Foto Copy yang telah di syahkan Laporan Hasil Produksi ( LHP ) periode II Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT. Glora Indonesia Camp Batu Mentawak.

12. 1 ( satu ) berkas Foto Copy yang telah di syahkan Laporan Hasil Produksi ( LHP ) Periode III Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT. Glora Indonesia Camp Batu Mentawak

13. 1 ( Satu ) berkas Foto Copy yang telah di Syahkan Laporan Hasil Produksi ( LHP ) Tebangan Blok RKT tahun 2003 Periode / Bulan : I Oktober 2003 RKT tahun 2003 Periode / Bulan : 1 Oktober 2003 RKT tahun 2003 Koperasi Bina Kapuas Hayati Camp Batu Mentawak.

14. 1 ( satu ) berkas daftar tunggakan pembayaran PSDH dan DR sampai dengan April tahun 2007.

15. 1 ( satu ) lembar Foto Copy yang sudah disyahkan Permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada kawasan Hutan Produksi oleh Koperasi Bina Kapuas Hayati tanggal 2 Oktober 2001

16. 1 ( satu ) lembar Foto Copy yang sudah disyahkan Pertimbangan Tekhnis Permohonan Areal HPH Koperasi Bina Kapuas Hayati tanggal 30 November 2001.

17. 1 ( satu ) Berkas Foto Copy yang disyahkan Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu An. Koperasi Bina Kapuas Hayai seluas sekitar 15.000 Ha yang ditandatangani oleh Bupati Ketapang No. : 55 A Tahun 2002.

18. 1 ( satu ) lembar Foto Copy yang Permohonan IPK jalan Teluk Parak – Sembelangan dan Teluk Parak – Cali tanggal 2 Agustus 2002.

19. 1 ( satu ) berkas Keputusan Bupati Ketapang nomor : 20 Tahun 2002 tentang pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu atas nama PT. Glora Indonesia di Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang.

20. 1 ( satu ) berkas Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 20 Tahun 2002 tentang pemberian ijin Pemanfaatan kayu atas nama PT.Glora Indonesia di Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang.
Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara.

5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).

.

V. ANALISA YURIDIS

.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,

Hadirin Yang Terhormat,

.

Pada kesempatan ini, Kami Penasehat Hukum dari Terdakwa TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG akan menguraikan Analisa Yuridis yang telah didakwakan terhadap Terdakwa sebagaimana telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya pada tanggal 14 November 2007 dengan Nomor Register Perkara 01/KETAP/PIDSUS/09/2007, yang mana Terdakwa telah dituntut tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana :

PERTAMA :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2001.

KEDUA :
Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

.

Dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum berupaya untuk mencoba membuktikan apakah perbuatan Terdakwa dapat terbukti dan merupakan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan dari fakta-fakta dipersidangan serta bukti-bukti baik yang tertera dalam BAP maupun bukti-bukti baru yang didapat dan yang telah disampaikan dalam persidangan. Atas dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 26 November 2007 dan Tuntutan yang telah dibacakan pada tanggal 19 Mei 2008, kami menyatakan sangat keberatan atas dakwaan dan tuntutan tersebut, maka kami Penasihat Hukum Terdakwa akan menguraikan satu persatu unsur-unsur dari pasal yang di dakwa dalam Dakwaan Pertama tersebut:

.
DAKWAAN PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2001.

.
DAKWAAN KEDUA
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dan dari keterangan saksi – saksi maka tidak ada satu pun bukti dan saksi – saksi yang menyatakan Terdakwa TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2001.

.
Jadi Tim Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa T I D A K T E R B U K T I, untuk itu tidak akan kami bahas lebih lanjut.

.
Adapun unsur-unsur pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2001

adalah sebagai berikut :

1. Unsur Setiap Orang;
2. Unsur Secara Melawan Hukum;
3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;
4. Unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

.

Ad 1. Unsur “setiap orang”

Bahwa oleh karena Saudara Penuntut Umum dalam surat dakwaannya selalu menyebut nama terdakwa dengan frasa “Terdakwa TONY WONG selaku Direktur PT Glora Indonesia”, maka jelaslah yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam surat dakwaan tersebut adalah Terdakwa TONY WONG selaku Direktur PT Glora Indonesia;

Bahwa oleh karena yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam surat dakwaan tersebut adalah Terdakwa TONY WONG selaku Direktur PT Glora Indonesia, maka yang harus dibuktikan oleh Saudara Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bahwa terdakwa adalah Terdakwa TONY WONG selaku Direktur PT Glora Indonesia;

Bahwa ternyata Saudara Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa TONY WONG selaku Direktur PT Glora Indonesia, hal ini terlihat dari SPP PSDH dan DR No. 973/01/PSDH-DR/II/DKH tanggal 24 Februari 2003 yang diterbitkan atas nama Koperasi Bina Kapuas Hayati cq. PT Gelora Indonesia, bukan atas nama PT PT Gelora Indonesia atau PT Glora Indonesia, dan bukan pula atas nama Terdakwa TONY WONG selaku Direktur PT Glora Indonesia, Jadi Penasihat Hukum berpendapat bahwa dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa sebagai orang yang harus bertanggung-jawab tersebut T I D A K  T E R B U K T I.

.

Ad 2. Unsur “secara melawan hukum”

Bahwa pengertian unsur “yang secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) dapat dilihat dalam penjelasannya, yaitu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial, maka perbuatan itu dapat dipidana;

Bahwa dari pengertian unsur “melawan hukum” tersebut di atas, maka pengertian unsur “melawan hukum” terdiri dari segi melawan hukum secara formil dan melawan hukum secara materil;

Bahwa khusus pengertian “melawan hukum secara materil”, oleh karena ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 untuk itu, maka dalam perkara ini unsur melawan hukum tersebut hanya sah ditinjau dari segi perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;

Bahwa pengertian melawan hukum secara formil adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara tertulis sebagai suatu hukum positif;

Bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan pengertian “melawan hukum dalam arti formil” atas perkara ini adalah bilamana terdapatnya perbuatan terdakwa dalam melakukan penebangan kayu di areal yang telah ditentukan dalam Keputusan Bupati Ketapang No. 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 tersebut yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang kehutanan khususnya di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Ketapang No. 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 tersebut;

Bahwa oleh karena yang dimaksud oleh Saudara Penuntut Umum dengan “peraturan yang berlaku di bidang kehutanan khususnya di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan” tersebut di atas adalah ketentuan Pasal 2 Angka (4) Huruf b dan Pasal 13 Ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 124/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Tehnis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetorsan PSDH dan Pasal 2 Angka (3) Huruf b dan Pasal 12 Ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 128/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Tehnis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetorsan DR serta ketentuan Pasal 35 Ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka harus ditinjau apakah terdapat perbuatan terdakwa dalam melakukan penebangan kayu di areal yang telah ditentukan dalam Keputusan Bupati Ketapang No. 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 tersebut yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas;

Bahwa pertama yang hendak dijawab adalah apakah terdapat perbuatan terdakwa dalam melakukan penebangan kayu yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Angka (4) Huruf b dan Pasal 13 Ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 124/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Tehnis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetorsan PSDH dan Pasal 2 Angka (3) Huruf b dan Pasal 12 Ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 128/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Tehnis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetorsan DR;

Bahwa jawabannya adalah oleh karena perbuatan Terdakwa TONY WONG dalam melakukan penebangan kayu sebagaimana surat dakwaan Saudara Penuntut Umum terjadi pada tanggal 31 Januari 2003 sedangkan pada saat perbuatan itu dilakukan baik Keputusan Menteri Kehutanan No. 124/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Tehnis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetorsan PSDH maupun Keputusan Menteri Kehutanan No. 128/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Tehnis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetorsan DR belum ada, maka perbuatan terdakwa dalam melakukan penebangan kayu secara logika tidak mungkin bertentangan dengan kedua Keputusan Menteri Kehutanan yang belum ada tersebut;

Bahwa oleh karena tujuan hukum acara pidana adalah untuk menemukakan kebenaran materil, bukan kebenaran formil seperti dalam hukum acara perdata, maka pemberlakuan surut terhadap kedua Keputusan tersebut hingga tanggal 1 Januari 2003 haruslah sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan merupakan tindak pidana kemudian menjadi suatu tindak pidana;

Bahwa selanjutnya yang hendak dibahas adalah apakah terdapat perbuatan terdakwa dalam melakukan penebangan kayu yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

Bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut adalah bahwa oleh karena dalam Pasal 35 Ayat (4) dari UU tersebut secara tegas-tegas telah menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 35 Ayat (4) tersebut hingga kini belum ada atau setidak-tidaknya tidak dapat ditunjukkan oleh Saudara Penuntut Umum dalam perkara ini, maka ketentuan Pasal 35 Ayat (4) tersebut jelas belum bisa diterapkan dalam perkara ini;

Bahwa oleh karena perbuatan terdakwa dalam melakukan penebangan kayu secara logika tidak mungkin bertentangan dengan kedua Keputusan Menteri Kehutanan yang belum ada tersebut dan oleh karena Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 35 Ayat (4) tersebut hingga kini belum ada atau setidak-tidaknya tidak dapat ditunjukkan oleh Saudara Penuntut Umum dalam perkara ini, maka jelaslah unsur “melawan hukum” sebagaimana dalam pasal tersebut di atas TIDAK TERBUKTI ;

.

Ad 3. Unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”

Bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” oleh karena dianggap sudah dipahami bahwa “melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah membuat harta diri atau orang lain atau suatu korporasi menjadi bertambah banyak;

Bahwa tidak tepat mengukur perbuatan tidak membayar PSDH sebesar Rp134.145.275,00 dan DR sebesar US$ 40,252.03 sebagai sarana memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi/perusahaan, oleh karena dengan tidak membayar PSDH dan DR si Wajib Bayar justru akan mengalami kerugian yang lebih besar yaitu dengan dikenakan sanksi berupa denda, pencabutan izin dan sanksi lainnya;

Bahwa dengan dikenakan denda maka kekayaan si Wajib Bayar justru akan menjadi berkurang sementara utang pokoknya tetap harus dibayar, dan dengan pencabutan izin justru si pemilik izin menjadi kehilangan hak untuk dapat menjalankan kegiatan yang dilakukan atas dasar izin tersebut, yang berarti pemilik izin akan kehilangan penghasilan;

Bahwa oleh karena itu kami selaku Advokat Terdakwa TONY WONG tidak melihat kalau unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah dibuktikan oleh Saudara Penuntut Umum;

.

Ad 4. Unsur “yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”

Bahwa kami berpendapat bahwa unsur “yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” juga tidak terbukti oleh karena sebagaimana terungkap di persidangan bahwa Terdakwa TONY WONG dalam menjalankan usaha penebangan kayu telah menggariskan suatu kebijakan kepada manajer PT Gelora Indonesia, yaitu Aleksander, atau Alexander selaku manajer PT Gelora Indonesia senantiasa memenuhi semua kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi kepada pemerintah sesuai dengan peraturan di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan;

Bahwa atas dasar kebijakan yang telah ditanamkan oleh Terdakwa TONY WONG selaku Direktur PT Gelora Indonesia, Alexander selaku manajer PT Gelora Indonesia telah membuka tiga lembar bilyet giro BNI Cabang Ketapang semuanya bernilai Rp742.000.000,00, masing-masing dengan No. CD 847212 tanggal 1 Juli 2003 senilai Rp442.000.000,00, No. CD 847220 tanggal 15 Juli 2003 senilai Rp200.000.000,00, dan No. CD 849157 tanggal 25 Agustus 2003 senilai Rp100.000.000,00;

Bahwa oleh karena ketiga lembar bilyet giro tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Polres Ketapang oleh Ir. Johanes Prabani Setio Harnowo,M.Sc. selaku Kabid Pengendalian Produksi dan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Ketapang dan dikenakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Pol. Sp. Sita/ 114/ V/ 2007/ Reskrim tanggal 30 Mei 2007 juncto Berita Acara Penyitaan tanggal 30 Mei 2007, ditambah pula Ir. Johanes Prabani Setio Harnowo,M.Sc. sendiri yang ketika menjadi saksi dalam perkara ini telah membenarkan bahwa ketiga bilyet giro tersebut merupakan jaminan yang telah dibayarkan oleh PT Gelora Indonesia untuk pembayaran PSDH dan DR, maka jelaslah adanya tunggakan PSDH sebesar Rp134.145.275,00 dan DR sebesar US$ 40,252.03 tersebut bukanlah merupakan sarana memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi/perusahaan, oleh karena pihak yang menerima jaminan tersebut i.c. Dinas Kehutanan Ketapang dengan adanya tiga lembar bilyet giro yang jumlahnya jauh lebih besar atau setara dengan jumlah tunggakan PSDH dan DR kapan saja dapat mencairkan ketiga bilyet giro tersebut;

Bahwa akan tetapi menurut keterangan Ir. Johanes Prabani Setio Harnowo,M.Sc. yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan ini Dinas Kehutanan tidak mencairkan ketiga bilyet giro tersebut oleh karena pada saat itu Dinas Kehutanan masih sedang melakukan penagihan serta masih dapat mengenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada PT Gelora Indonesia, sehingga Dinas Kehutanan Ketapang pun tidak pernah terpikirkan untuk melaporkan adanya tunggakan PSDH dan DR tersebut sebagai suatu tindak pidana;

Bahwa seperti terungkap di persidangan antara lain dari Laporan Polisi yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu Laporan Polisi No. Pol. LP/A.236/IV/ 2007 tanggal 26 April 2007, maka jelas pelapor dalam perkara ini ternyata bukanlah dari pihak Dinas Kehutanan sendiri, melainkan dari seseorang yang tidak ada hubungannya atau kepentingannya dengan Dinas Kehutanan, hal ini membuktikan bahwa Dinas Kehutanan selaku pihak yang paling berkepentingan dalam pembayaran PSDH dan DR tidak pernah merasa dirugikan atau tidak akan dirugikan oleh karena jika dikehendaki Dinas Kehutanan kapan waktu dapat saja mencairkan ketiga bilyet giro tersebut;

Bahwa pembayaran PSDH dan DR yang telah Terdakwa TONY WONG lakukan seperti bukti transfernya dalam sejumlah uang yang telah Terdakwa TONY WONG ajukan sebagai bukti kiranya patut mendapat pertimbangan baik Majelis tentang kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, Jadi Penasihat Hukum berpendapat bahwa dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa sebagai orang yang harus bertanggung-jawab tersebut TIDAK TERBUKTI.

.

A. AZAS PEMBUKTIAN

Bahwa mengenai pembuktian ini penting sekali untuk diketahui, terutama bagi Saudara Jaksa Penuntut Umum, karena tugas utama Saudara Jaksa Penuntut Umum yang diatur dalam KUHAP adalah untuk mencari dan mendapatkan bukti-bukti yang membuktikan kebenaran yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya tentang:

  1. Perbuatan apakah yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
  2. Apakah perbuatan terdakwa itu benar dengan yang sesuai yang didakwakan atau tidak;
  3. Apakah perbuatan terdakwa itu merupakan perbuatan pidana dan dapat dibuktikan sesuai dengan syarat-syarat dari hukum pembuktian atau tidak atau bukan merupakan perbuatan pidana;
  4. Apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari suatu peraturan pidana atau tidak, perbuatan itu sesuai dengan suatu peraturan atau Undang-undang atau tidak sesuai, atau perbuatan itu belum diatur oleh Undang-undang dan lain-lain ketentuan yang tentunya diperoleh dari alat-alat bukti yang ditemukan.

.

Bahwa kami tidak perlu membahas satu persatu pengertian dari keempat teori hukum pembuktian tersebut di atas, karena kami yakin majelis Hakim tentu telah mengetahui secara jelas, namun kami menyatakan bahwa Undang-undang 8 tahun 1981 yang lebih dikenal dengan KUHAP. Dari pasal 183 UU No. 8tahun 1981 dapat diketahui bahwa dalam Hukuam Acara Pidana kita menganut system pembuktian “Negatief Wettelijk Bewijs Theori”, yaitu pembuktian yang harus didasarkan pada 2 (dua) syarat, yaitu:

1. Harus didasarkankepada alat bukti yang diakui oleh Undang-undang sebagai alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu :

    1. Keterangan Saksi;
    2. Keterangan ahli;
    3. Surat (bukan fotocopy)
    4. Petunjuk (aan wijzingen);
    5. Keterangan Terdakwa.

2. Negatief Bewijs, Pengertian Negatief Bewijs tyang dimaksud undang-undang adalah bahwa keyakinan hakim saja tidak cukup untuk menyatakan seseorang telah bersalah, keyakinan hakim harus dibentuk dari paling kurang dua alat bukti yang saling mendukung.

.

Dan sebaliknya walaupun ada 10 (sepuluh) orang saksi, tetapi antara saksi-saksi tersebut keterangan mereka berbeda atau bertentangan antara yang satu dengan yang lain atau bertentangan dengan alat-alat bukti yang lain atau bertentangan dengan bukti-bukti autentik yang lain, maka keterangan saksi yang demikian harus ditolak atau dengan kata lain tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti.

Selain itu selain ketentuan pasal 185 ayat 6) KUHAP, juga telah memberikan keterangan tentang penggunaan alat-alat bukti secara langsung (“ommiddelijkheid der bewijsvoering).

“IN DUBIO PRO REO” diberlakukan bagi Hukum Pidana yang berintikan bahwa: apabila terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Trdakwa, maka hakim membiarkan neraca timbanagan keuntungan Terdakwa (reus= antara lain Terdakwa). Prinsip doktrin dalam Hukum Pidana tetap dominan dalam kehidupan diri terdakwa yang universal, karenanya dihindarilah sejauh mungkin subyektivitas dalam penanganan perkara yang dihadapi siapapun, baik masalah social, politik maupun ekstra interventif lainnya, sehingga agidium bahwa “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”, dapat diterapkan secara total obyektif pada diri Terdakwa TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG.

Demikian teori-teori pembuktian ini kami sampaikan, bukan menggurui Majelis Hakim, tetapi kami merasa sangat penting untuk menuangkannya dalam pembelaan ini, dan sekaligus karena Saudara Jaksa Penuntut Umum sudah terlalu jauh menyimpang dari cara-cara pembuktian yang dimaksud oleh hukum pembuktian yang diatur dalam KUHAP yang kita anut.

.

B. PERIHAL SITEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Selain menyoroti mengenai azas-azas pembuktian sebagai dasar pengajuan tuntutan dan sekaligus sebagai dasar yang dapat digunakan oleh kekeliruan konsep pemahaman Terdakwa/Penasihat Hukum, untuk menyatakan suatu dakwaan dan tuntutan tidak berdasar hukum, maka kami hendak menelaah serta mencoba untuk meluruskan tentang pertanggungjawaban pidana delik formil yang berbentuk subsidiairitas ini.

Berbicara tentang pertanggjawaban pidana, maka tidak dapat dilepaskan dengan tindak pidana. Tindak pidana disini berarti menunjuk kepada dilarangnya suatu perbuatan. Tindak pidana tidak berdiri sendiri, karena baru bermakna manakala terdapat pertanggungjawaban pidana , artinya setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya harus dipidana, karena untuk dapat dipidana harus ada pertanggungjawaban pidana.

Herman Kontorowicz, yang ajarannya diperkenalkan oleh Moeljatno, berpendapat bahwa:

“Untuk adanya penjatuhan pidana terhadap pembuat (strafvorrassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktian adanya perbuatan pidana (strafbare Handlung), lalu sesudah itu diikuti dengan dibuktikannya adanya ‘zchuld’ atau kesalahan subyektif pembuat. ‘schuld’ baru ada sesudah ada ‘unrecht’ atau sifat melawan hukumnya perbuatan.”
Pertanggungjawabn pidana lahir dengan diteruskannya celaan (verwitjbaarheid) yang obyektif terhadap perbuatannya yang dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum pidana yang berlaku, dan celaan diteruskannya.

.

.

VI. KESIMPULAN

.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,

Hadirin Yang Terhormat,

.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis tersebut di atas, Kami Penasihat Hukum Terdakwa menarik Kesimpulan sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, Terdakwa TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG telah melakukan pembayaran PSDH dan DR sesuai dengan lembar transfer yang telah diajukan sebagai bukti.

  2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, pemeriksaan saksi dan saksi ahli di persidangan, bahwa perkara aquo yang dalam proses pemeriksaan persidangan adalah perkara piutang Negara yang masuk dalam ranah hukum perdata dan bukan pidana.

.

.

    VII. PERMOHONAN

    .

    Majelis Hakim Yang Mulia,

    Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat

    serta Hadirin Yang Kami Hormati,

    .

    Berdasarkan hal-hal yang Kami kemukakan di atas, Kami Tim Penasihat Hukum TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG, mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan memutuskan sebagai berikut :

    1. Menerima pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG;

    2. Menyatakan Terdakwa TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan:

    Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2001.

    3. Melepaskan Terdakwa TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);

    4. Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG pada harkat dan martabat semula;

    5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

    .

    VII. PENUTUP

    .

    Majelis Hakim Yang Mulia,

    Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat

    serta Hadirin Yang Kami Hormati,

    .

    Demikianlah pembelaan ini kami sampaikan, semoga Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sependapat dengan kami, sehingga tidak berlebihan dan cukup alasan apabila permohonan dari kami dapat diterima dan dikabulkan.

    .
    Semoga kita semua mendapatkan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa.

    .

    Pontianak, 22 Mei 2008


    Hormat Kami

    Tim Penasihat Hukum Terdakwa,


    W. SUWITO, SH.,MH.


    PHILIPS JUSUF, SH.


    JAMHURI AMIR, SH.


    DEWI ARIPURNAMAWATI, SH.

    18 FEB 2008 – EKSEPSI TERDAKWA – KASUS PSDH-DR

    Posted in KASUS PSDH-DR by paktw on August 28, 2009

    EKSEPSI TERDAKWA

    ATAS

    DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM

    DALAM PERKARA PIDANA No.201/Pid.B/2007/PN.KTP

    Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,
    Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati,
    Saudara Penasihat Hukum Yang Kami Banggakan,
    Serta hadirin sekalian,

    Puji syukur saya haturkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat karuniaNya, saya diberikan kekuatan sehingga bisa sampai pada hari ini. Perkenankanlah, saya TONY WONG untuk menyampaikan eksepsi atas dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 November 2007 yaitu :

    • Dakwaan Pertama :
      – Sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001;
    • Dakwaan Kedua :
      – Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 tahun 1997 tentang penerimaan Negara bukan Pajak

    – Dalam kesempatan ini saya menyatakan menolak seluruh dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum terhadap saya, yang disampaikan pada tanggal 14 November 2007 karena dakwaan tersebut dibuat menyimpang dari BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) yang disusun oleh Polisi ( Penyidik ) dari hasil penangkapan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan KUHAP ( cacat hukum )

    – Polisi dari Polres Ketapang ketika melakukan penangkapan terhadap saya pada tanggal 07 Mei 2007 di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, tidak didasari, antara lain:

    • Bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP );
      Pada waktu penangkapan tidak menerangkan mengenai tindakan atau perbuatan hukum apa yang saya lakukan sehingga harus ditangkap.
      Serta tidak diperlihatkannya kepada saya :
       Surat tugas;
       Surat penangkapan;
       dan tembusan surat penangkapan tidak diberikan kepada keluarga;

    – Polisi sebagai aparat penegak hukum yang mengerti dan mengetahui dengan benar aturan yang termuat dalam KUHAP, justru dengan sengaja telah menabrak rambu-rambu atau pedoman yang seharusnya menjadi acuan dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

    – Hal ini jelas merupakan suatu perbuatan atau tindakan aparat yang bertindak tidak berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, maka penangkapan atas diri saya tersebut adalah suatu perbuatan yang cacat hukum, begitu juga dengan BAP Polisi (penyidik) dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, merupakan perbuatan atau tindakan yang cacat hukum karena BAP dan dakwaan JPU tersebut disusun dan dibuat berdasarkan atau berawal dari penangkapan yang cacat hukum.

    – Maka dari itu sudah seharusnya dan sewajarnya perbuatan atau tindakan hukum untuk menegakkan/melaksanakan hukum yang dilakukan oleh JPU dengan dakwaannya yang berawal dari suatu tindakan / perbuatan penangkapan oleh oknum polisi yang bertentangan dengan hukum (KUHAP) sudah seharusnya dan sewajarnya rangkaian perbuatan tersebut BATAL DEMI HUKUM atau HARUS DIBATALKAN oleh Bapak Majelis Hakim yang mulia.

    Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,
    dan hadirin yang saya Hormati;

    – Perlu diketahui, mengapa polisi tetap memaksakan untuk melakukan penangkapan terhadap saya walaupun mereka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan KUHAP, hal ini disebabkan adanya kekhawatiran dan ketakutan pihak-pihak tertentu yang akan terancam dan terbongkar perbuatan Ilegal Logingnya yang melibatkan oknum-oknum tertentu di daerah Ketapang khususnya dan Kalbar pada umumnya, jika saya tidak segera diamankan atau ditangkap karena adanya sikap dan tindakan saya yang menganggu kelancaran kegiatan-kegiatan mereka yang selama ini telah mereka jalankan, yaitu :

    i. Keikut-sertaan saya dalam pelelangan kayu di Ketapang telah memberikan kontribusi yang besar terhadap pemasukkan keuangan Pemerintah Daerah dengan terciptanya nilai rekor harga lelang tertinggi yang sebelumnya tidak pernah terjadi di Ketapang, karena sebelum saya ikut serta pada lelang di Ketapang, harga lelang telah diatur seminimal mungkin dan telah ditentukan pemenangnya sebelum acara lelang dimulai, sehingga pada saat lelang hanya bersifat sandiwara /opera, maka niat baik saya agar lelang dapat berjalan dengan sistim dan suasana yang benar telah menimbulkan keresahan bagi pihak-pihak tertentu pada saya.

    ii. Adanya penyampaian informasi secara tertulis ke Polda Kalbar pada bulan Juni 2006 tentang keterlibatan PT. Suka Jaya Makmur dengan 10 kelompok pekerja Ilegal Loging di Kecamatan Sandai / Hulu sungai, yang dituangkan dalam bentuk SURAT PERNYATAAN BERSAMA tertanggal 11 Juni 2005 dan ditandatangani di atas Meterai Rp.6.000,- dengan diketahui oleh Muspika Sandai dan Perwira Polres Ketapang yang ikut serta menandatangani Pernyataan Bersama tersebut.

    iii. Tindakan PT. Suka Jaya Makmur / camp Pawan Utara yang membiarkan adanya aktivitas Ilegal Logging adalah suatu perbuatan melawan hukum, yang seharusnya tidak dilakukan oleh suatu perusahaan besar, yang banyak mendapat berbagai pengakuan Internasional, namun informasi saya tersebut belum pernah ditindak lanjuti oleh Pihak yang berwenang karena adanya oknum-oknum tertentu yang terlibat pada perbuatan tersebut.

    iv. Adanya pemberian informasi ke Mabes Polri atas pembalakan liar/Ilegal Logging di Hutan Lindung Bukit Lawang dan sekitarnya. Dengan pemodal yang besar dan didukung oleh partnernya yang mempunyai banyak jaringan di Ketapang maka cukong-cukong dari Malaysia dengan mudah mengeluarkan kayu-kayu hasil Ilegal Logging dari Ketapang Ke Malaysia dan ini mengakibatkan banyak pengusaha lokal yang tutup karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan, untuk mengeluarkan kayu secara sah dan legal yaitu selain membayar resmi pajak PSDH/DR /dokumen tapi masih harus juga mengeluarkan DANA TAKTIS kepada oknum sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) /per kapal ( sumber informasi dari pengusaha local yang dapat dipertanggung jawabkan ) atau Rp.67.000.000,- ( Enam puluh tujuh juta rupiah ) /per kapal, ( sumber informasi dari Sdr, Asong / pengusaha kayu Ketapang yang berasal dari Pontianak), Berdokumen atau tidak berdokumen, sama;
    Dengan adanya informasi tersebut, Mabes Polri mengirim anggotanya ke Ketapang untuk melakukan pemeriksaan.

    v. Sehubungan informasi-informasi yang saya berikan tersebut dan datangnya team Mabes Polri ke daerah Ketapang telah menimbulkan keresahan bagi pihak-pihak tertentu atau oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam kegiatan Ilegal Loging di daerah Ketapang, sehingga saya dijadikan objek target sebagai tindakan balasan oleh pihak-pihak tertentu tersebut yaitu mencari-cari atau memaksakan kesalahan pada diri saya dan itu terjadi tanggal 07 Mei 2007, saya ditangkap tanpa prosedur yang benar dan diperlakukan seperti seorang teroris, yang kemudian ditindak lanjuti dengan berbagai komentar tendensius dan sangat tidak objektif yang dikemukakan oleh pejabat/oknum di Pontianak pada media cetak maupun elektronik, yang intinya ingin membuat public opini atau ingin mengiring masyarakat kepada suatu pemikiran bahwa saya adalah pelaku/cukong besar illegal logging, hal tersebut dilakukan agar segala tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut kepada saya mendapat dukungan atau pembenaran dari masyarakat sehingga perhatian masyarakat terfokus pada diri saya, sedangkan pelaku Ilegal logging yang sebenarnya tidak terjangkau atau sengaja tidak dijangkau oleh oknum-oknum tersebut. Komentar-komentar demikian tidak sepatutnya dikemukakan oleh pejabat / oknum yang seharusnya memberikan contoh dan pendidikan hukum kepada masyarakat agar tetap menjaga azas PRADUGA TIDAK BERSALAH bagi siapapun sebelum adanya putusan tetap dari Peradilan.

    Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,

    i. Dakwaan JPU yang mengatakan PT. GI telah melakukan Manipulasi Laporan Hasil penebangan adalah tidak benar dan tidak didasarkan pada Fakta yang ada yaitu Berita Acara Stock Opname oleh Tim Dinas Kehutanan Ketapang yang disebutkan dalam dakwaan JPU tertanggal 24 Februari 2003 adalah salah dan tidak pernah ada; yang ada adalah Berita Acara Stock Opname tertanggal 23 September 2003 dan Hasil Stock Opname tersebut sesuai dan tidak ada selisih. Sehingga kesalahan ini harus Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan KABUR.

    ii. Terhadap kekurangan pembayaran PSDH dan DR oleh PT. GI tersebut belum pernah diterbitkannya Surat Peringatan oleh Dinas Kehutanan kepada PT. GI, sehingga apa yang disampaikan oleh JPU dalam surat dakwaannya sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan suatu penafsiran dan pengertian yang keliru dari JPU terhadap SPP ( SURAT PERINTAH PENYETORAN ) yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan dan itu sudah jelas BUKAN SURAT PERINGATAN.

    iii. Terhadap kekurangan pembayaran PSDH dan DR PT. GI pada Dinas Kehutanan, yang menurut saudara Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp.134.145.275,- dan US$ 40.252,03, quod non, untuk jumlah kekurangan pembayaran tersebut PT. GI dikenakan denda sebesar 2% perbulannya, sebagaimana diatur UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak :

    Pasal 17 ayat ( 1 ) :

    Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap wajib bayar untuk jenis penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) terhadap kekurangan pembayaran jumlah penerimaan Negara bukan Pajak yang terutang wajib bayar yang bersangkutan wajib melunasi kekurangannya dan ditambah dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat ) bulan dari jumlah kekurangan tersebut.

    iv. Kekurangan pembayaran PSDH dan DR oleh PT. GI tidak ada indikasi untuk memperkaya diri maupun orang lain dan Negara tidak dirugikan/tidak ada pihak lain yang dirugikan karena kewajiban kekurangan pembayaran berikut dendanya wajib tetap harus dibayar oleh PT. GI, sehingga kekurangan pembayaran tersebut bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum, maka syarat-syarat tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dibuktikan dan tidak terpenuhi.

    v. Kekurangan pembayaran PSDH dan DR oleh PT. GI bukan merupakan perbuatan tidak membayar, tidak menyetor sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dakwaan JPU pada PT. GI untuk pasal ini, tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

    Bapak Hakim yang Mulia;

    Berdasarkan uraian-uraian yang saya sampaikan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :

    a. Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Ketapang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku (KUHAP)atau suatu penangkapan yang sangat dipaksakan,maka penangkapan tersebut cacat hukum, sehingga BAP dan Dakwaan JPU yang merupakan kelanjutan dari tindakan penangkapan tersebut juga turut CACAT HUKUM.

    b. Kekurangan pembayaran PSDH dan DR oleh PT. GI bukan merupakan perbuatan untuk memperkaya / menguntungkan diri maupun pihak lain dan dalam hal ini Negara/Pihak lain tidak dirugikan karena terhadap kekurangan pembayaran tersebut PT. GI tetap wajib harus membayar berikut denda yang dihitung terus menerus sampai kekurangan pembayaran tersebut dilunasi.

    c. Kekurangan Pembayaran PSDH dan DR oleh PT. GI bukan merupakan perbuatan tidak membayar atau tidak menyetor dan / atau tidak melaporkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang.

    d. Dan pada akhirnya DEMI KEADILAN YANG SEADIL-ADILNYA, saya mohon kepada Majelis Hakim Yang Kami Muliakan untuk membatalkan dan menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta membebaskan saya dari segala tuntutan hukum.

    Demikian eksepsi ini saya sampaikan dan atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

    Ketapang, 19 Februari 2008
    Wassalam,

    TONY WONG

    SURAT PERNYATAAN BERSAMA

    tertanggal 11 Juni 2005

    SJM 1

    SJM 2

    SJM 3

    SJM 4

    18 Dec 2007 – EKSEPSI / KEBERATAN ADVOKAT TERDAKWA – KASUS PSDH-DR

    Posted in KASUS PSDH-DR by paktw on August 28, 2009

    EKSEPSI PH_0001

    EKSEPSI PH_0002

    EKSEPSI PH_0003

    EKSEPSI PH_0004

    EKSEPSI PH_0005

    EKSEPSI PH_0006

    EKSEPSI PH_0007

    EKSEPSI PH_0008

    EKSEPSI PH_0009

    EKSEPSI PH_0010

    EKSEPSI PH_0011

    EKSEPSI PH_0012

    EKSEPSI PH_0013

    EKSEPSI PH_0014

    EKSEPSI PH_0015

    EKSEPSI PH_0016

    EKSEPSI PH_0017

    EKSEPSI PH_0018

    EKSEPSI PH_0019

    EKSEPSI PH_0020

    EKSEPSI PH_0021

    EKSEPSI PH_0022

    EKSEPSI PH_0023

    EKSEPSI PH_0024

    EKSEPSI PH_0025

    EKSEPSI PH_0026

    EKSEPSI PH_0027

    EKSEPSI PH_0028

    EKSEPSI PH_0029

    EKSEPSI PH_0030

    EKSEPSI PH_0031

    EKSEPSI PH_0032

    EKSEPSI PH_0033

    EKSEPSI PH_0034

    EKSEPSI PH_0035

    EKSEPSI PH_0036

    EKSEPSI PH_0037

    EKSEPSI PH_0038

    EKSEPSI PH_0039

    EKSEPSI PH_0040

    EKSEPSI PH_0041

    EKSEPSI PH_0042

    EKSEPSI PH_0043

    EKSEPSI PH_0044

    EKSEPSI PH_0045