TW's Blog

REKAPAN KASUS TONY WONG

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on March 4, 2011

Berbagai hal yang patut mendapatkan perhatian,antaranya:

 

  •  Adanya Kasus Korupsi atas dasar Laporan Polisis pada tanggall 26 April 2007 adalah upaya balas dendam dari Pihak terlapor  yang terlibat Pembalakan Liar yang di Bongkar Tony Wong.

 

  • Adanya Kasus IL yang didakwakan kepada Tony Wong   adalah bagian dari usaha membungkam  Tony Wong  agar tetap dalam Tahanan setelah Tonty Wong  dibebaskan oleh PN Ketapang atas Kasus Korupsi  yang  didakwakan .  Hal ini terilihat secara jelas dari dasar penangkapan atas dasar LP Polisi pada tanggal 26 April 2007 yang nota bene sudah ada terdakwanya dan sudah dijatuhi hukuman oleh PN Ketapang dan  ditingkat banding  Majelis Hakim PT  menghukum ybs selama 2 tahun 10 bulan penjara,  namun terpidana tidak di ekskusi oleh JPU , kasus tersebut adalah kasus yang berdiri sendiri tanpa ada unsure keikut sertaan orang lain ( pasal 55 ).

 

  • Keputusan Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi JPU pada tanggal 21 Okt 2008 terindikasi  ada sesuatu yang tidak wajar,  baik dari sisi waktu maupun dalam hal Penerapan Hukum  yang kami yakini ada terjadi Kehirafan  Majelis Hakim di MA.

 

  • Dalam kasus Illog ,Keputusan Majelis Hakim di PN Ketapang yang sama sekali menyampingkan  Fakta yang terungkap di Persidangan , dan  dalam pertimbangan Hukum Majelis Hakim berdasarkan BAP  atas saksi yang tidak pernah dihadirkan oleh JPU ke depan Persidangan.

 

  • Dalam Proses Banding atas Kasus Tony Wong  ke 2 terkesan digantung , Memori Banding diajukan pada 5 Feb 2009 dan Keputusan Majelis Tingkat Banding pada tanggal 25 Juni 2009 , namun baru pada tanggal  25 Agustus 2009  PN Ketapang memberitahu atas adanya Keputusan tingkat Banding  di Pontianak , berbeda dengan kasus ILLog lainnya yang harnya perlu waktu sekitar 60 hari  saya , bergitu juga dalam tahapan Kasasi , dimana Berkas Memori Kasasi Tony Wong  terindikasi dipendam di PN Ketapang sejak awal September 2009 dan baru diterima oleh MA pada 17 December 2009 dengan Nomer Perkara  2280/Panmud-PidSus/2280/XII/2009/K dan sampai saat ini belum ada keputusan dari MA .

 

  • Dalam Proses PK yang berkas perkara sudah diterima oleh MA pada tgl 30 September 2009 dengan No Perkara 123 sampai saat ini juga belum ada Keputusan.

 

  • Tony Wong  sampai saat ini sudah menjalani  tahanan  lebih dari 2/3 masa pemidanaan  ,namun tidak bisa mengajukan Pembebasan Bersyarat dikarenakan adanya Kasus ke 2 yang belum mendapatkan Putusan dalam Tingkat Kasasi di MA.

 

  • Keganjilan lain yang sangat melukai rasa keadilan adalah , banyak perkara   ( Orang-orang tertentu ) yang mendapatkan  tuntutan tinggi dari JPU dan  diputus oleh PN atau PT dengan hukuman  dibawah 30% dari Tuntutan JPU dan JPU tidak melakukan upaya Banding atau Kasasi.   
Tagged with: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,