TW's Blog

REKAPAN KASUS TONY WONG

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on March 4, 2011

Berbagai hal yang patut mendapatkan perhatian,antaranya:

 

  •  Adanya Kasus Korupsi atas dasar Laporan Polisis pada tanggall 26 April 2007 adalah upaya balas dendam dari Pihak terlapor  yang terlibat Pembalakan Liar yang di Bongkar Tony Wong.

 

  • Adanya Kasus IL yang didakwakan kepada Tony Wong   adalah bagian dari usaha membungkam  Tony Wong  agar tetap dalam Tahanan setelah Tonty Wong  dibebaskan oleh PN Ketapang atas Kasus Korupsi  yang  didakwakan .  Hal ini terilihat secara jelas dari dasar penangkapan atas dasar LP Polisi pada tanggal 26 April 2007 yang nota bene sudah ada terdakwanya dan sudah dijatuhi hukuman oleh PN Ketapang dan  ditingkat banding  Majelis Hakim PT  menghukum ybs selama 2 tahun 10 bulan penjara,  namun terpidana tidak di ekskusi oleh JPU , kasus tersebut adalah kasus yang berdiri sendiri tanpa ada unsure keikut sertaan orang lain ( pasal 55 ).

 

  • Keputusan Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi JPU pada tanggal 21 Okt 2008 terindikasi  ada sesuatu yang tidak wajar,  baik dari sisi waktu maupun dalam hal Penerapan Hukum  yang kami yakini ada terjadi Kehirafan  Majelis Hakim di MA.

 

  • Dalam kasus Illog ,Keputusan Majelis Hakim di PN Ketapang yang sama sekali menyampingkan  Fakta yang terungkap di Persidangan , dan  dalam pertimbangan Hukum Majelis Hakim berdasarkan BAP  atas saksi yang tidak pernah dihadirkan oleh JPU ke depan Persidangan.

 

  • Dalam Proses Banding atas Kasus Tony Wong  ke 2 terkesan digantung , Memori Banding diajukan pada 5 Feb 2009 dan Keputusan Majelis Tingkat Banding pada tanggal 25 Juni 2009 , namun baru pada tanggal  25 Agustus 2009  PN Ketapang memberitahu atas adanya Keputusan tingkat Banding  di Pontianak , berbeda dengan kasus ILLog lainnya yang harnya perlu waktu sekitar 60 hari  saya , bergitu juga dalam tahapan Kasasi , dimana Berkas Memori Kasasi Tony Wong  terindikasi dipendam di PN Ketapang sejak awal September 2009 dan baru diterima oleh MA pada 17 December 2009 dengan Nomer Perkara  2280/Panmud-PidSus/2280/XII/2009/K dan sampai saat ini belum ada keputusan dari MA .

 

  • Dalam Proses PK yang berkas perkara sudah diterima oleh MA pada tgl 30 September 2009 dengan No Perkara 123 sampai saat ini juga belum ada Keputusan.

 

  • Tony Wong  sampai saat ini sudah menjalani  tahanan  lebih dari 2/3 masa pemidanaan  ,namun tidak bisa mengajukan Pembebasan Bersyarat dikarenakan adanya Kasus ke 2 yang belum mendapatkan Putusan dalam Tingkat Kasasi di MA.

 

  • Keganjilan lain yang sangat melukai rasa keadilan adalah , banyak perkara   ( Orang-orang tertentu ) yang mendapatkan  tuntutan tinggi dari JPU dan  diputus oleh PN atau PT dengan hukuman  dibawah 30% dari Tuntutan JPU dan JPU tidak melakukan upaya Banding atau Kasasi.   
Tagged with: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

26 Jul 2010 – Surat No.358 ke Indonesia Corruption Watch (ICW)

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.357 ke Menteri Hukum dan Ham

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.356 ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.355 ke KOMNAS HAM

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.354 ke Komisi III DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.353 ke Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.352 ke Fraksi PKS DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.351 ke Fraksi PKB DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.350 ke Fraksi PDIP DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.349 ke Fraksi Hanura DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 25, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.348 ke Partai Golongan Karya DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 25, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.347 ke Fraksi Gerindra DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 25, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.346 ke Fraksi Partai Demokrat DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 25, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.345 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 25, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.344 ke Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 24, 2011

01 FEB 2008 – SURAT KE PRESIDEN SBY

Posted in Uncategorized by paktw on August 28, 2009

Yang Mulia Bapak Presiden SBY.

Melalui Email / SMS , ijinkanlah saya Melaporkan ke Yang Mulia hal-hal sbb :

  • Bahwa semenjak saya Melaporkan adanya Kegiatan Ilegal Logging yang melibatkan banyak Oknum dan Perusahaan Alas Kusuma Group di Ketapang ke Yang Mulia via Sms,
  • Menginformasikan ke Mabes dan Stasiun Metro TV,
  • Adanya Tayangan Metro Realitas pada tgl 26 Maret 07,
  • Turunnya Team Mabes Polri ke Ketapang,

Saya ditangkap oleh Kasat Serse Ketapang ( AKP Albert Dedy ) di Jakarta pada tgl 7 Mei 07, penangkapan terhadap saya tanpa Surat Perintah Penangkapan, kemudian saya dijerat dengan berbagai kasus yang pada intinya semua adalah rekayasa dikarenakan Rasa sakit hati.

Setelah 118 hari ditahan Polisi, akhirnya kasus saya di P21 oleh Kejaksaan dengan Tuduhan Korupsi, dan setelah itu alihkan ke LP (lembaga Pemasyarakatan) Ketapang sebagai tahanan Kejaksaan sampai tgl 14 November 07 baru dilimpahkan ke Pengadilan.

pada tgl 28 November 07 saya memulai Persidangan Pertama di PN Ketapang, dan pada tgl 18 Desember 07 saya bersidang untuk ke 2 kalinya, kemudian pada tgl 2 Jan 08 saya mendapat serangan Jantung di dalam LP Ketapang, dan dirujuk ke RS Fatimah sampai tgl 7 Jan 08, karena tidak adanya Fasilitas dan Dokter Jantung di Ketapang, akhirnya saya di Rujuk ke RS Antonius Pontianak dengan status BANTARAN, dikarenakan tidak adanya peralatan Jantung di RS Antonius Pontianak, pada Tgl 23 Jan 08 Pengadilan Ketapang mengeluarkan Ketetapan agar saya di Dirujuk ke RS Harapan kita sesuai permintaan keluarga dan Dokter.

Adapun hal yang mau saya laporkan ke Hadapan Yang Mulia adalah sbb:

  • Semenjak saya ditahan, saya tidak diijinkan untuk berkomunikasi dgn Media, dan saya terpaksa harus lakukan itu dengan cara sembunyi sembunyi.
  • Saya di Perlakukan dengan penjagaan Extra Ketat bagai seorang Teroris ataupun Penjahat kelas Kakap.
  • Saya merasa diperlakukan Tidak Adil, Sebagai Pelapor malah diperlakukan sebagai Penjahat, sementara Penjahat yang saya laporkan tidak pernah di Tangkap dan di Proses.
  • Alas Kusuma Group dan Para Pihak yang saya ungkap terlibat Ilegal Logging tidak pernah tersentuh HUKUM, berkali kali saya ungkap Di Media Cetak dan Electronic, khusunya Metro TV , tapi tidak pernah di tayangkan secara lengkap, dan Nama Alas Kusuma dan Para Pihak yang terlibat tidak pernah Muncul, bahkan Tayangan Metro Realitas tgl 2 Jan 08 yang seharusnya di Tayang ulang tgl 3 jan 08 jam 13.00 tidak pernah ditayangkan kembali.
  • Pihak Penegak Hukum tidak mau Melaksanakan Penetapan Pengadilan Ketapang dengan Nomor : 201/Pid.B/2007/PN.KTP yang mengijinkan saya berobat ke RS Harapan kita Jakarta, mereka selalu berdalih dengan berbagai cara, dan semua itu dilakukan secara Lisan.

Demikian Laporan saya selaku anak Bangsa yang sedang di Aniaya oleh Oknum Penegak Hukum dengan harapan dapat mendapatkan pelindungan HUKUM sebagai mana mestinya.dan atas segala perhatian Yang Mulia Bapak Presiden SBY, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih.

Rgds
Tony Wong

cc:
Menteri Hukum dan HAM,
Mahkamah Agung,
Kejaksaan Agung,
Asian Human Rights Commission,
Mabes Polri,
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM,
Special Rapporteur on the independence of judges and lawyers,
Special Rapporteur on Extra-judicial, Summary, or Arbitrary Executions,
Bapak Kapolda Kalbar,
Bapak Ketua Pengadilan Ketapang,
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang,
Bapak Kapolres Ketapang,
Team PH,
Media Elektronik dan Media Cetak.

SURAT PERMOHONAN IJIN KONFRENSI PERS

Posted in Uncategorized by paktw on February 6, 2009

Ketapang, 06 Februari 2009

 

Kepada

Yth    : Bapak Kakanwill Departemen Hukum dan Ham Kalimantan Barat

Di-

Pontianak. Kalimantan barat

 

 

Prihal : Permohonan Ijin mengadakan Konfrensi Pers  dengan Media Cetak & Electronic di Lapas kelas IIB Ketapang.

 

 

Dengan hormat :

 

Dengan mengacu pada petunjuk dari Kasi Pembinaan Lapas Kelas IIB Ketapang, bahwa untuk bertatap muka dan diwawancarai oleh  Media Cetak maupun Electronic secara prinsip tidak dilarang, namun memerlukan ijin tertulis dari Bapak Kakanwil Departemen Hukum dan Ham di Pontianak.

 

Bersama dengan surat ini, perkenankanlah kami mengajukan permohonan kehadapan Bapak, kiranya  dapat bertatap muka dan berkomunikasi langsung dengan para Reporter Media electronic dan Media Cetak di Ruang Lapas Kelas IIB Ketapang.

 

Dan perlu kami sampaikan juga kehadapan bapak Prihal Materi pembicaraan yang akan kami sampaikan atau di bicarakan dengan para Media cetak & Electronic adalah sebagai berikut :

 

1.   Penegakan Hukum yang kami rasakan adanya tebang pilih .

 

2.   Proses Penegakan Hukum yang melanggar Ham, tebang pilih dan pilih kasih.

 

3.   Penerapan Hukum yang tidak sesuai dengan Undang Undang yang ada.

4.   Keputusan Majelis Hakim yang kami rasakan sangat tidak memenuhi rasa Keadilan .

 

5.   Menginformasikan Jaringan ataupun Pelaku Ilegal Logging Sejati yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran / belum atau tidak mendapatkan penindakkan Hukum.

 

6.   Keterlibatan Para Oknum-Oknum Penegak Hukum  dalam kegiatan Ilegal Logging di Ketapang.

 

Sehubungan dengan status dan Kondisi kami yang tidak dapat berkomunikasi bebas dengan Dunia luar, bersama ini kami telah meminta bantuan ataupun memberikan Mandat / Kuasa kepada :

 

1.   Dewi Ari Purnamasari SH, Hp 081326455334   di Pontianak.

2.   Susanty SH, Hp 08161958170 / 081381524392 di Jakarta.

 

Khusus untuk dapat mewakili kami menghadap dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses permohonan kami tersebut diatas.

 

Sesuai  dengan kebijakan Pemerintah Presiden SBY dalam hal :

 

1.   Pemberantasan Ilegal Logging, Korupsi dan mewujudkan Aparat Penegak Hukum yang bersih dan berwibawa.

 

2.   Misi Komnas Ham yang Menjamin kebebasan berbicara, buat seluruh Rakyat Indonesia demi terwujudnya  Hak Azasi Manusia di Indonesia.

 

 

   Demi mendukung kebijakan Pemerintah Presiden SBY maupun Misi Komnas Ham, kami sangat mengharapkan perkenan Bapak dapat mengabulkan Permohonan kami ini,

 

Demikian Permohonan kami ini, dan atas perhatian dan bantuannya kami hanturkan, Terima kasih.

 

 

 

  Hormat kami,

 

 

  

 

 Tony  Wong

 

 

Tembusan :

 

1.               Yang Mulia Bapak Presiden SBY, di Jakarta.

2.               Yth. Bapak Ketua Mahkamah Agung, di Jakarta.

3.               Yth. Bapak Ketua DPR RI.cq Ketua Komisi III DPR RI, di Jakarta.

4.               Yth. Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi, di Jakarta.

5.               Yth. Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta.

6.               Yth. Bapak Ketua Komnas Ham Nasional, di Jakarta.

7.               Yth. Bapak Ketua Komisi Pelindungan Saksi, di Jakarta

8.               Yth. Bapak Kapolri, di Jakarta.

9.               Yth. Bapak Kejaksaan Agung RI, di Jakrta.

10.         Yth. Bapak Menteri Hukum dan Ham, di Jakarta.

11.         Yth. Bapak Direktur Jendral Permasyarakatan Departemen  Hukum dan Ham di Jakarta

12.         Yth. Bapak Irwasum Mabes Polri, di Jakarta.

13.         Yth. Bapak Kabareskrim Mabes Polri, di Jakarta

14.         Yth. Bapak Kadiv Propam Mabes Polri, di Jakarta.

15.         Yth. Bapak Jamwas Kejaksaan Agung RI, di Jakarta.

16.         Yth. Bapak Kepala Komisi Kejaksaan Indonesia, di Jakarta.

17.         Yth. Bapak Ketua Komisi Yudicial, di Jakarta.

18.         Yth. Bapak Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat, di     Pontianak.

19.         Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, di Pontianak.

20.         Yth. Bapak Ketua DPRD Kalimantan Barat, di Pontianak.

21.         Yth. Bapak Kapolda Kalimantan Barat, di Pontianak.

22.         Yth. Bapak Ketua Komnas Ham Kalimantan Barat, di Pontianak.

23.         Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, di Ketapang.

24.         Yth. Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, di Ketapang.

25.         Yth. Bapak Kepala Lapas IIB Ketapang, di Ketapang.

26.         Yth. Bapak Redaksi Media Cetak dan Electronic di Indonesia.