TW's Blog

REKAPAN KASUS TONY WONG

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on March 4, 2011

Berbagai hal yang patut mendapatkan perhatian,antaranya:

 

  •  Adanya Kasus Korupsi atas dasar Laporan Polisis pada tanggall 26 April 2007 adalah upaya balas dendam dari Pihak terlapor  yang terlibat Pembalakan Liar yang di Bongkar Tony Wong.

 

  • Adanya Kasus IL yang didakwakan kepada Tony Wong   adalah bagian dari usaha membungkam  Tony Wong  agar tetap dalam Tahanan setelah Tonty Wong  dibebaskan oleh PN Ketapang atas Kasus Korupsi  yang  didakwakan .  Hal ini terilihat secara jelas dari dasar penangkapan atas dasar LP Polisi pada tanggal 26 April 2007 yang nota bene sudah ada terdakwanya dan sudah dijatuhi hukuman oleh PN Ketapang dan  ditingkat banding  Majelis Hakim PT  menghukum ybs selama 2 tahun 10 bulan penjara,  namun terpidana tidak di ekskusi oleh JPU , kasus tersebut adalah kasus yang berdiri sendiri tanpa ada unsure keikut sertaan orang lain ( pasal 55 ).

 

  • Keputusan Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi JPU pada tanggal 21 Okt 2008 terindikasi  ada sesuatu yang tidak wajar,  baik dari sisi waktu maupun dalam hal Penerapan Hukum  yang kami yakini ada terjadi Kehirafan  Majelis Hakim di MA.

 

  • Dalam kasus Illog ,Keputusan Majelis Hakim di PN Ketapang yang sama sekali menyampingkan  Fakta yang terungkap di Persidangan , dan  dalam pertimbangan Hukum Majelis Hakim berdasarkan BAP  atas saksi yang tidak pernah dihadirkan oleh JPU ke depan Persidangan.

 

  • Dalam Proses Banding atas Kasus Tony Wong  ke 2 terkesan digantung , Memori Banding diajukan pada 5 Feb 2009 dan Keputusan Majelis Tingkat Banding pada tanggal 25 Juni 2009 , namun baru pada tanggal  25 Agustus 2009  PN Ketapang memberitahu atas adanya Keputusan tingkat Banding  di Pontianak , berbeda dengan kasus ILLog lainnya yang harnya perlu waktu sekitar 60 hari  saya , bergitu juga dalam tahapan Kasasi , dimana Berkas Memori Kasasi Tony Wong  terindikasi dipendam di PN Ketapang sejak awal September 2009 dan baru diterima oleh MA pada 17 December 2009 dengan Nomer Perkara  2280/Panmud-PidSus/2280/XII/2009/K dan sampai saat ini belum ada keputusan dari MA .

 

  • Dalam Proses PK yang berkas perkara sudah diterima oleh MA pada tgl 30 September 2009 dengan No Perkara 123 sampai saat ini juga belum ada Keputusan.

 

  • Tony Wong  sampai saat ini sudah menjalani  tahanan  lebih dari 2/3 masa pemidanaan  ,namun tidak bisa mengajukan Pembebasan Bersyarat dikarenakan adanya Kasus ke 2 yang belum mendapatkan Putusan dalam Tingkat Kasasi di MA.

 

  • Keganjilan lain yang sangat melukai rasa keadilan adalah , banyak perkara   ( Orang-orang tertentu ) yang mendapatkan  tuntutan tinggi dari JPU dan  diputus oleh PN atau PT dengan hukuman  dibawah 30% dari Tuntutan JPU dan JPU tidak melakukan upaya Banding atau Kasasi.   
Tagged with: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

26 Jul 2010 – Surat No.358 ke Indonesia Corruption Watch (ICW)

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.357 ke Menteri Hukum dan Ham

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.356 ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.355 ke KOMNAS HAM

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.354 ke Komisi III DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.353 ke Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.352 ke Fraksi PKS DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.351 ke Fraksi PKB DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.350 ke Fraksi PDIP DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 26, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.349 ke Fraksi Hanura DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 25, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.348 ke Partai Golongan Karya DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 25, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.347 ke Fraksi Gerindra DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 25, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.346 ke Fraksi Partai Demokrat DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 25, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.345 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 25, 2011

26 Jul 2010 – Surat No.344 ke Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 24, 2011

16 Jun 2010 – Permintaan Kelengkapan Data – Kasus PDSH-DR

Posted in KASUS PSDH-DR by paktw on February 24, 2011

13 Mei 2010 – Surat ke Mahkamah Agung (MA) – Kasus PSDH-DR dan Kasus Illegal Logging

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING, KASUS PSDH-DR by paktw on February 23, 2011

06 Mar 2009 – Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding JPU – Kasus Illegal Logging

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING by paktw on February 22, 2011

13 Jan 2009 – Nota Pembelaan / Pledoi Pribadi – Kasus Illegal Logging

Posted in KASUS ILLEGAL LOGGING by paktw on September 23, 2010

Nota Pembelaan / Pledoi Pribadi

Perkara Pidana No.229 / Pid.B /2008 /PN.KTP

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Team Penasehat Hukum yang saya Banggakan

Pertama-tama ijinkanlah saya, memanjatkan Puji Syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Kuasa dan Rachmatnya, saya pada hari ini dapat menyampaikan Nota Pembelaan Pribadi saya dengan tujuan bisa terwujudnya Keadilan yang menjadi dambaan segenap anak Bangsa .

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Saya selaku anak bangsa yang berpendidikan sangat terbatas dan awam dalam masalah Hukum, tentunya saya tidak memiliki bobot yang memadai dalam menanggapi Dakwaan ataupun Tuntutan Sdr, Jaksa Penuntut Umum yang begitu rumit, penuh dengan asumsi dan perkiraan serta keyakinan sepihak yang sangat menyesatkan, terlebih lebih lagi dengan berbagai kutipan pasal-pasal dari berbagai Undang-Undang.

Untuk itu tanggapan ataupun pembelaan secara Yuridis sepenuhnya saya serahkan kepada Team Penasehatan Hukum saya, namum dalam kesempatan ini ijinkalah saya untuk menyampaikan berbagai hal yang saya lihat, saya lakukan dan saya alami serta saya rasakan.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Pada saat tahun 1980 – 1990, di Kabupaten Ketapang terdapat puluhan HPH yang beraktivitas ataupun beroperasi, Ketapang memiliki 3 Industri Plywood dan puluhan Sawmill legal milik pengusaha lokal, semuanya bisa beraktivitas dengan baik dan tenang, gangguan keamanan ataupun gangguan dari para pelaku Ilegal logging sangatlah terbatas, karena disaat itu tidak atau belum ada cukong-cukong kayu Ilegal Logging yang mendatangkan para pekerja kayu secara besar-besaran dari luar daerah, mayoritas pekerja adalah masyarakat setempat yang berkerja demi kebutuhan hidup, kayu-kayu hasil produksi sawmillpun hampir keseluruhannya adalah untuk konsumsi dalam negeri khususnya pasaran Jawa,

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Adalah suatu fakta yang suka atau tidak suka harus kita akui bersama, bahwa di saat tersebut:

Kepastian berusaha lebih terjamin;

Hukum lebih Jelas;

Dinas Kehutanan menjadi Instansi teknis satu-satunya yang berwenang dalam bidang Kehutanan,baik dalam hal pemberian ijin,pengawasan maupun melakukan penindakan pelanggarannya;

Aparat penegak Hukum sama sekali tidak terlibat didalam bidang perkayuan,mereka sebatas men Back-Up Instansi teknis Kehutanan bila mana terjadi gangguan Keamanan.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Pada saat 1991 – 2000, keadaan dunia usaha perkayuan dikabupaten Ketapang sudah mulai berubah, adanya perubahan tersebut dikarenakan hal-hal sebagai beikut:

Kegiatan ILegal Logging mulai tubuh menjadi skala besar dan mulai menelan korban;

Cukong-cukong Ilegal Logging dari luar mulai bermunculan,

Para pekerja dari luar daerahpun mulai didatangkan dalam skala besar;

Chainsaw-chainsaw menjadi senjata pamungkas para Perkerja IL;

Para pengusaha / sawmill Lokal satu persatu mulai koleps karena kalah bersain

Pelindungan Hukum terhadap perusahaan Legal menjadi tidak Jelas. Instansi Teknis terkesan sebatas menjadi pengawas ketat perusahaan-perusahaan Legal saja, sementara mereka tidak terlalu peduli dengan tumbuh pesatnya TPK-TPK, dan Sawmill-Sawmill illegal di segala penjuru Kabupaten Ketapang.

Kondisi demikian berdampak pada kolepsnya satu demi satu pengusaha-pengusaha HPH di Kabupaten Ketapang, dan terjadi dampak yang berkelanjutan, antaranya;

1. 1(satu)di antara 3(tiga) pabrik plywood yang ada di Ketapang turut gulung tikar pada periode tersebut;

2. Instansi Dinas Kehutanan bukan lagi menjadi satu-satunya Instansi teknis yang berwenang penuh dalam hal usaha perkayuan;

3. Unsur Penegak Hukum dan Pihak Keamanan sudah mulai memasuki Ranah Tata Usaha Perkayuan,bahkan fungsi Pengawasan maupun penindakan secara tidak langsung sudah beralih ketangan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Kemananan;

4. Tugas dan fungsi keberadaan Polisi Kehutanan menjadi tidak jelas, bergitu juga fungsi P2LHP, P3KB dari Dinas Kehutanan menjadi ngambang.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Apa yang saya ungkapkan adalah realita yang terjadi sebenarnya, ketidakjelasan semakin hari semakin menjadi parah, bahwa:

Di saat itulah istilah Document Terbang mulai dikenal;

Dana TAKTIS ataupun biaya ANGKAT LAYAR mulai memegang peranan;

TPK-TPK dan Sawmill-Sawmill penampung kayu iIlegal mulai menerima Document-Document terbang dari Kalimantan tengah maupun daerah lainnya.

Untuk perlu diketahui bahwa, praktek Document Terbang tidak akan bisa terjadi, kalau petugas P3KB Dinas Kehutanan tidak ikut bermain, dan saya, dalam hal ini berani mengatakan perbuatan ini adalah suatu tindakan yang sudah dirancang dan direncanakan secara bersama antara :

Sawmil atau TPK penerima document;

Pihak pengirim;

Petugas P3KB Sawmill penerima Document.

Dan untuk diketahui, kayu kayu gergajian Sawmil yang ada tidak lagi sepenuhnya untuk konsumsi dalam negeri ataupun pulau jawa, tapi sebagian besar mengalir ke luar negeri secara ILEGAL, khususnya Malaysia,Thailand ,Vietnam dan China.

Majelis Hakim Yang Mulia

sdra Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Sebagaimana yang saya uraikan diatas,ini adalah fakta yang sudah menjadi catatan sejarah dunia perkayuan di Kabupaten Ketapang ini, suka atau tidak suka, saya kira semua pihak harus mengakui adanya kejadian tersebut.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Seiring dengan bergantinya Rezim dan bergulirnya Era Reformasi yang lebih kita kenal dengan Era Otonomi Daerah, kondisi bukannya bertambah baik, akan tetapi malah sebaliknya.

Tahun 2001-2003 hampir semua luas jalan di daerah pedalaman atau hulu Ketapang hancur total, khususnya disaat musim hujan;

Truk-truk colt diesel bermuatan kayu-kayu balok kaleng hasil gesekan Chain Saw berhamburan dimana-mana, asal usul kendaraannyapun tidak jelas, sebagian besar tidak ber plat nomer Polisi;

sepanjang Sungai Pawan penuh dengan pandangan rakit kayu-kayu ILEGAL atau yang lebih dikenal dengan BALOK KALENG;

Kelestarian Taman Nasional Gunung Palong pun mulai dijamah;

Kapal-kapal kayu dan besi secara terang terangan siang dan malam tak henti-hentinya bebas melakukan kegiatan muat;

TPK-TPK dan sawmill-sawmill tak jelas berhamburan disegala penjuru dengan aktifitas penuh;

Nama besar Pak Achai warga Malaysia yang berpartner dgn sdra Heriyono alias Ango menduduki rangking tertinggi, ybs dikenal sebagai pemodal ,penampung dan pembeli kayu terbesar di Kabupaten Ketapang ,dengan jaringan suplay kayu disemua lini ,didukung dengan fasilitas yang lengkap dan dua TPK terbesar,satu TPK Ulu Aik di Sungai Pawan dan satu TPK lainnya di Gandualan, PulauMaya ( berada dalam kawasan Hutan Lindung);

Kapal siluman berkecepatan tinggi:

1. KM ALFA SUKSES,

2. KM MEGA KINA,

3. KM ALFA MIRA

Masing-masing kapal tersebut berkapasitas kurang lebih antara 800-1000 M3 tanpa henti-hentinya bolak-balik antara Ketapang-Kuching Malaysia.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Pada tanggal 31 January 2002 sesuai dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 25 A Tahun 2002, PT Prima Sawitindo mendapatkan IUPHHK seluas 15.000 Ha dari Bupati Ketapang.

Dengan melalui berbagai kajian, pertimbangan dan perundingan, kemudian pada tanggal 24 Juni 2002 PT Prima Sawitindo bersepakat untuk mengadakan KSO dengan PT Harjhon Timber Limited ( Alas Kusuma Group ).

Kesepakatan KSO kedua Perusahaan dituangkan dalam Akte No. 39 tahun 2002 dan Akte Kuasa No. 9 tertanggal 10 Juli 2002, di hadapan Notaris H. Zaini Zein SH di Jakarta.

Pilihan KSO dengan PT Harjhon Timber Limited atas dasar pertimbangan sebagai berikut:

1. Alas Kusuma Group adalah Perusahaan besar dan dikenal clean Legal Logging yang mendapatkan berbagai pengakuan ataupun Penghargaan dari Dunia Internasional;

2. Industri Alas Kusuma berada dalam daerah Kabupaten Ketapang;

3. Pola Pengamanan Alas Kusuma Group terhadap aksi Pembalakan liar yang kami nilai sangat Efektip.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Pada saat itu Pembalakan Liar di Kabupaten Ketapang yang semakin hari semakin tidak terkendali dan hampir semua areal di Kabupaten Ketapang sudah dijamah oleh para pelaku Ilegal Logging, terkecuali Areal Alas Kusuma Group.

Terbebasnya areal Alas Kusuma Group dari jamahan para pembalak liar dikarenakan dua faktor sebagai berikut:

Adanya konmitmen yang jelas antara sesama perusahaan yang ber KSO;

Adanya dukungan aparat penegak Hukum dan Keamanan dari Brimob Polda Kalbar dan Kodim 1203 Ketapang;

Pada ruas jalan angkutan Logging sekitar kaki Hutan Lindung Bukit Lawang dibangun Pos penjagaan bersama antara anggota Brimob dari Polda Kalbar, Anggota Kodim dari Ketapang dan Masyarakat setempat.

Maraknya pembalakan liar di Kabupaten Ketapang saat itu secara tidak langsung sudah menghambat program pembangunan daerah Ketapang, khususnya dalam hal Proyek pembangunan jalan.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Dengan berat hati ijinkanlah saya untuk mengungkapkan, bahwa pada saat itu, Bapak Bupati Ketapang dihadapkan pada posisi yang sangat sulit;

Disatu sisi beliau berusaha keras membangun jalan antar desa di daerah desa-desa yang terisolasi;

Disisi lain kontraktor dihadapkan pada masalah maraknya Truk-truk Colt Diesel pengangkut Kayu iIlegal yang merusak pembangunan jalan yang pada akhirnya berdampak pada jadwal penyelesaian proyek pembangunan jalan.

Bapak Bupati berulang kali turun kelapangan untuk mengatasi masalah, tapi selalu dengan hasil yang hanya bisa teratasi sesaat dan kemudian timbul kembali dan kembali terjadi lagi. Kejadian inilah yang selalu terulang dan terulang kembali, inilah permasalahan yang dialami langsung oleh PT Glora Indonesia yang saya pimpin dalam pembangunan berbagai ruas jalan penghubung antar Desa di Daerah perhuluan Kabupaten Ketapang.

Bupati selaku Kepala Daerah berusaha maksimal dalam hal mengatasi maraknya Illegal Logging di Daerahnya, hal ini bisa kita nilai dari adanya:

Surat Bupati No 500 / 994 / IV-Bapedapembda tertanggal 18 Oktober 2002, Prihal Pengamanan / Penertiban Mobil Angkutan iIlegal Logging;

Surat Bupati No 680 / 2302 / DKH, tertanggal 16 Desember 2002, perihal Pengamanan / Penertiban Mobil Angkutan iIlegal Logging.

Kedua Surat Bupati tersebut juga di sampaikan/ ditembuskan kepada :

1. Bapak Ketua DPRD Ketapang;

2. Bapak Kapolres Ketapang;

3. Bapak Komandan Kodim 1203 Ketapang;

4. Bapak Kepada Dinas Kehutanan Ketapang;

5. Bapak Camat Nanga Tayap.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Adanya kedua Surat Bupati tersebut di atas sangat disayangkan tidak mendapatkan respon yang positip dan ditindak lanjuti oleh Para Instansi terkait khususnya Pihak Penegak Hukum, dan disisi lain saya juga melihat Bupati juga dipusingkan dengan permasalahan yang tidak seharusnya beliau pusingkan, diantaranya:

Beberapa oknum Kadis dan setingkatnya yang tidak Konsen terhadap Misi Pembangunan Daerah,termasuk juga adanya oknum-oknum anggota Dewan yang selalu terbius dengan kehidupan malam bila berada di Jakarta.

Majelis Hakim Yang Mulia

sdra Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Dengan jiwa besar Harus kita akui bersama, inilah Problem ataupun Masalah-Masalah yang dihadapi oleh berbagai Daerah disaat awal bergulirnya Era Otonomi Daerah di Indonesia:

Banyak oknum-oknum daerah yang mabok kepayang atas uang dan jabatan dan tidak konsen dengan tugas Pengabdiannya;

Pengusaha, masyarakat juga dipusingkan dengan banyaknya Perda-Perda yang tidak diakui atau bertentangan dengan pemerintah Propinsi maupun pemerintah Pusat.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Adanya perbedaan pandangan dan kebijakan serta pemahaman undang-undang yang berbeda antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangatlah berdampak pada tidak adanya ketenangan berusaha bagi para pengusaha lokal, perbedaan sangatllah terlihat di saat Mabes Polri mengelar Operasi Wanalaga di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Ketapang.

Selaku anak bangsa yang awam akan Hukum, kami Putra Daerah yang berdomisili di Daerah tentunya hanya mengenal Pemerintah Daerah ataupun Muspida setempat , dan menurut pemahaman kami:

Suatu usaha yang sudah mendapat izin dari Pemerintah Daerah adalah sah secara Hukum, kalaupun terjadi Perbedaan Pemahaman antar Pemerintah Pusat dan Daerah hendaknya perbedaan tersebut diselesaikan dengan jalur Tata Usaha Negara, adalah sangat tidak bijak bila sipenerima izin dijadikan objek Penindakan, sementara Pemberi izin berpangku tangan.

Demikian juga Dalam bidang Penegakan Hukum, di daerah sudah ada Aparat Penegak Hukum yang merupakan satu badan dengan Penegak Hukum di Pusat, pemahaman kami bahwa:

Kalau Pengusaha atau masyarakat melakukan suatu kegiatan di daerah dan kegiatan tersebut legal, sudah diketahui dan tidak dicegah atau ditindak oleh Aparat Penegak Hukum setempat, harusnya kegiatan tersebut bukanlah masuk Ranah Pelanggaran Hukum ataupun Tindak Pidana karena hal tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Aparat Penegak Hukum setempat, kalau terjadi Pemahaman yang berbeda antar Para Penegak Hukum Daerah dengan Penegak Hukum Pusat, hendaknya terlebih dahulu diselesaikan ditingkat internal Penegak Hukum itu sendiri ,adalah sangat tidak bijak kalau masyarakat yang awam hukum dijadikan objek Penegakan Hukum, sementara sebagai mana kita ketahui bersama, Tugas Pokok seorang Penegak Hukum sudah sangat jelas, yaitu:

o Di satu sisi MENCEGAHdan MENINDAK Pelaku Tindak Pidana;

o Di sisi lain juga sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Sebagaimana kita semua ketahui ,bahwa di Ketapang saat ini Balai Pelindungan Taman Nasional Gunung Palong memiliki beberapa persawat ultra light sebagai persawat pemantau kelestarian Taman Nasional Gunung Palong,apakah public tahu siapa perintisnya ?

Sebagian masyarakat Ketapang mungkin tahu, sebagian besar masyarakat lainnya tidak, hari ini, dalam ruang sidang yang mulia ini, ijinkanlah saya menyampaikan bahwa, perintis atau pencetus Pola Patroli udara Kehutanan adalah dari saya, seorang Terdakwa Kasus iIlegal Logging, ide tersebut adalah dari saya dan saya tindak lanjuti dengan mendatangkan pelatih untuk melatih atau mencetak pilot Penerbang Para-motor di Ketapang dan berkat kerja keras Bapak Anto sebagai Kepala Balai dan Bapak Harnowo dan staf saya waktu itu Sdr. Himawan, maka cita-cita tersebut berwujud menjadi kenyataan. Para-Motor untuk pertama kali terbang dari pantai Tanjung Gelandang dan mendarat di Halaman Kantor Bupati Ketapang, itulah Para-Motor sang terdakwa dalam perjalanan mewujudkan mimpinya.

Tidaklah berhenti sampai di sini, misi dilanjutkan dengan membeli Pesawat Ultra Light Cosmos type 503, dan Pesawat inilah yang selalu menarik spanduk panjang memberikan semangat kebersihan, disaat para Petinggi Daerah atau Muspida Ketapang melakukan kerja bakti yang lebih dikenal dgn Jumat Bersih.

Balai Pelindungan Taman Nasional Gunung Palung kerja keras dan pada akhirnya membuahkan hasil, Balai mendapatkan Persawat Ultra Light baru dari Australia type 582 ,di samping sebuah Para-Motor merek Fly Product yang sudah dimilikinya.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Sejalan dengan kemajuan yang dicapai, pihak Balai Pelindungan Taman Nasional Gunung Palung membangun Landasan Pacu di lokasi Senyawan, Tanjung pura dan saya secara pribadi juga turut menyiapkan sebidang tanah yang letaknya memanjang selaras dengan landasan pacu yang dimiliki pihak Balai dan kemudian dihubungkan jadi satu bagian demi keamanan take off dan landing dan saat ini Balai sudah memiliki lebih dari 3 Pesawat Patroli udaranya,

Saya kira semua pihak, khususnya Departemen Kehutanan patut berbangga dengan kegigihan Bapak Anto dalam mengukir sejarah, berdirinya Kesatuan Patroli udara bidang Kehutanan di Indonesia ,khususnya Taman Nasional Gunung Palong.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada periode tahun 2004-2006, illegal logging di Ketapang mengalami penurunan sesaat, namun kemudian marak kembali dengan pola baru, secara rutin memang selalu ada penangkapan kayu atas target-target tertentu atau temuan kayu dan kemudian kayu tersebut dilelang, baik oleh Polres Ketapang maupun oleh Dinas Kehutanan Ketapang, dasar document lelang inilah para pelaku iIlegal Logging ini beraktivitas,

Majelis Hakim Yang Mulia

sdra Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Muspida Se-Propinsi Kalimantan Barat mengadakan Pertemuan di Pontianak untuk Membahas Permasalahan iIlegal Logging di Kalbar. Dalam forum pertemuan yang bertempat di Aula Gubernur Kalbar tersebut, Bapak Bupati Ketapang secara gamblang menyampaikan “Sikap dan pandangan Pemda Ketapang terhadap iIlegal Logging” dalam surat tersebut terurai dengan jelas, betapa parahnya kegiatan iIlegal Logging di Ketapang, beliau sempat mengatakan dalam forum penting tersebut “semisalnya Bupati punya wewenang menangkap, beliau sendirilah yang akan menangkap cukong besar Malaysia ACHAI,” pada saat itulah nama ACHAI mencuat ke permukaan, pengungkapan Bupati dengan nada tinggi di depan Forum berbuntut panjang, ACHAI harus meninggalkan Ketapang dan pulang ke Kuching, karena TPK beliau menjadi sorotan public dan Penegak Hukum Polda maupun Mabes Polri.

Seiring dengan derasnya sorotan dari luar dan perginya ACHAI, kegiatan TPK sempat terhenti sesaat dan selang beberapa lama kemudian Sdr. Heriyono alias Ango menunjuk Sdr. Juslianto sebagai penganti Pak ACHAI melanjutkan kegiatan TPK tersebut.

Dan pada priode inilah, satu dari dua pabrik Plywood yang tersisa di Ketapang harus menghentikan seluruh aktivitasnya,

Sangat-sangatlah ironis, padahal lokasi sekitar pabrik penuh dengan TPK-TPK, Sawmill-Sawmill iIlegal yang beraktivitas penuh,dan tanpa gangguan.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tahun 2004, Departemen Kehutanan mewajibkan seluruh IUPHHK yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah di Verifikasi ulang oleh Departemen Kehutanan, PT Prima Sawitindo termasuk salah satu IUPHHK yang lolos Verifikasi di Kalimantan barat dan pada Bulan Nopember 2005 , PT Prima Sawitindo mendapatkan Surat Dukungan Gubernur Kal-Bar No .511.11/0852/Dkh-PB/2005 yang di tujukan ke Bapak Menteri Kehutanan.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Di awal tahun 2006, IUPHHK PT Prima Sawitindo yang saya miliki sudah mulai dijamah secara besar-besaran oleh para pelaku iIlegal Logging.

Pada bulan February 2006 saya pribadi mengambil alih/membeli izin Sawmill Ketapang Timber, kemudian mulai mendirikan bangunan sawmill dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:

Mengolah Rimbah Produksi IUPHHK PT Prima Sawitindo;

Mengolah Kayu hasil Lelang.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tanggal 29 Maret 2006 saya untuk pertama kalinya mengikuti pelelangan kayu di Aula Pemda Ketapang, dengan maksud dan tujuan, memutuskan mata rantai iIlegal Logging dengan menciptakan pelelangan yang seutuhnya terbuka, dengan harapan bisa menghilangkan modus yang ada, dan pada akhirnya bisa meminimalisir illegal Logging di Ketapang, khususnya di Daerah Hulu Sandai.

Situasi dan kondisi saat pelelangan berjalan alot dan panas, rekor harga penjualan tercatat tertinggi dalam sejarah pelelangan kayu yang pernah terjadi di Ketapang.

Kemudian pada tanggal 24 April 2006 saya kembali mengikuti pelelangan kayu di Aula Polres Ketapang, keikutsertaan saya dengan maksud dan tujuan yang sama, pelelangan berjalan sangat alot dan pada akhirnya kembali mencatat rekor harga tertinggi melampaui sebelumnya.

Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2006, saya kembali mengukuti Pelelangan Kayu di Kantor Bangdes Ketapang,dan kondisi pelelangan sudah tidak seperti sebelumnya yang panas dan saling memacu menaikan harga.

Pelelangan kali ini sudah DISEPAKATI sebelum pelelangan dimulai, semua pihak sudah sepakat dan tahu paket-paket yang menjadi target dan jatah masing-masing Pihak, inilah Pola Pelelangan yang selalu dipergunakan dalam suatu Pelelangan yang sudah dikondisikan.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Dalam kesempatan ini, ijinkanlah saya untuk perlihatkan Rekap Pelelangan kayu yang dilaksanakan di Ketapang dari tanggal 23 september 2005 s/d tanggal 23 juni 2006 ( terlampir ) dan dari rekapan tersebut sudah bisa terlihat jelas, indikasi perbedaan pelelangan yang diatur dengan pelelangan yang dilaksanakan secara bebas dan terbuka.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdra Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada bulan Mei 2006 saya menemukan adanya surat yang sangat mengejutkan ,suatu “Surat Pernyataan Bersama“ yang dibuat oleh sebuah Perusahaan besar yang sebelumnya memiliki Komitmen yang jelas terhadap iIlegal Logging, tapi disisi lain secara diam-diam melakukan suatu komitmen yang bertolak belakang. Yang lebih mengejutkan lagi, ”Surat Pernyataan Bersama” tersebut melibatkan Para Penegak Hukum di Sandai dan Ketapang ,Polres Ketapang diwakili oleh Kaur Reskrimnya selaku Koordinator lapangan, kesepakatan para pihak akhirnya dituangkan dalam bentuk:

Surat Pernyataan Bersama” antara PT Suka Jaya Makmur/Alas Kusuma Group dengan 10 kelompok pekerja Ilegal Logging, surat tersebut tertanggal Pawan Utara 11 Juni 2005 ,ditanda tangani kedua belah pihak diatas meterai Rp 6.000. dan sebagai saksi adalah :

1. Petugas Brimob yang bertugas di Perusahaan Alas Kusuma;

2. Muspika Sandai;

3. Pemuka Adat Sandai;

4. Kades Partai Patah;

5. Koordinator Lapangan adalah pihak Polres Ketapang.

Adanya Surat Pernyataan Bersama tersebut di atas, sangatlah jelas merupakan suatu tindakan yang Melawan Hukum dan berdampak Hukum dan kerugian pada PT Prima Sawitindo selaku pemilik IUPHHK maupun kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.

Atas dasar pemikiran tersebut di atas PT Prima Sawitindo mengambil langkah sebagai berikut:

1. Pada tanggal 23 Juni 2006 . PT Prima Sawitindo mengirim surat No 27 / PSI-KTP / VI / 06 kepada Kepala Dinas Kehutanan Ketapang, Prihal Pencabutan Akte Kuasa No 9 Tertanggal 10 Juli 2002;

2. Pada tanggal 24 Juni 2006 saya menghadap Kapolda Kalbar dan diterima beliau pada pukul 14.45 pm;

3. Pada tanggal 26 Juni 2006 PT Prima Sawitindo mengirim surat No 28 / PSI-KTP /VI / 06 kepada Bapak Kapolda Kal-Bar, Prihal Melaporkan /Memohon Bantuan Bapak Kapolda Kalbar.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tanggal 17 Juli 2006, Menteri Kehutanan melalui surat No S.34 / Menhut-VI /2006 memerintahkan Kepala Badan Planologi Kehutanan Prihal Penerbitan Peta Areal Kerja ( WA ) dan Bahan Penetapan Tebangan Tahunan an PT Prima Sawitindo.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tanggal 31 Juli 2006 ,PT Prima Sawitindo meminta perhatian serius PT Harjhon Timber Limited atas terjadinya kegiatan iIlegal Logging yang berkelanjutan diatas areal PT Prima Sawitindo.

Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2006, PT Prima Sawitindo meminta penyelesaian PT Harjhon Timber Limited dengan penyelesaian sebagai berikut:

1. Membuat Akte Pembatalan Kerja Sama yang mengacu pada akta No 39 tanggal 24 Juni 2002;

2. Membuat akta pencabutan Kuasa mengacu pada akta kuasa No 9 Juli 2002;

3. Diadakan serah terima administrasi kepada PT Prima Sawitindo;

4. Kedua Perusahaan menurunkan Team Audit Lapangan;

5. Dengan dasar hasil Audit Lapangan,kedua perusahaan mengadakan perhitungan yang akurat.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tanggal 19 Agustus 2006, PT Harjhon Timber Limited melalui Surat No 437 / PH / PTK / VIII / 2006. mengusulkan adanya penyelesaian secara Musyawarah dengan di mediasi oleh Pihak ke 3. sehubungan dengan hal tersebut PT Prima Sawitindo menanggapi dengan positip atas Usul PT Harjhon Timber Limited yang menghendaki penyelesaian secara musyawarah. Setelah melalui beberapa kali pertemuan selalu mengalami kegagalan karena factor yang sangat prinsip, PT Harjhon Timber Limited keberatan adanya Audit Lapangan secara bersama.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tanggal 24 Agustus 2006, “Sawmill Ketapang Timber “saya sewa kan kepada Sdr. ASNAWAR selama 3 (tiga) tahun. Adapun maksud dan tujuan saya agar bisa lebih konsen dalam penyelesaian masalah perizinan IUPHHK PT Prima Sawitindo di Jakarta.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Menindaklanjuti permintaan surat PT Prima Sawitindo tertanggal 14 Agustus 2006, PT Harjhon Timber Limited akhirnya pada tanggal 28 September 2006 bersedia merealisasikan salah satu Point permintaan kami, yaitu: Penyerahan kembali Administrasi disertai dengan Berita Acara Serah Terima Document.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdra Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada 10 November 2006, saya menghadiri Undangan Rapat di Departemen Kehutanan Prihal Tindak lanjut Surat Menteri Kehutanan tertanggal 17 Juli 2006, dan pada rapat tersebut terjadi kesepakatan atas batas areal antara PT Prima Sawitindo dengan Sdr. Gusti Hardiansyah dari PT Sewaka Lahan Sentosa( Alas Kusuma ) dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk “PERNYATAAN BERSAMA” dan Notulen Rapat, kedua surat tersebut ditanda tangani oleh semua pihak yang hadir dalam pembahasan.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Dengan melihat Kondisi pembalakan liar yang makin menjadi-jadi dan sama sekali tidak adanya usaha pencegahan dari PT Harjhon Timber Limited, maupun adanya action Penindakan dari Pihak Penegak Hukum di Ketapang maupun dari Polda Kal-Bar, maka pada tanggal 11 Desember 2006, PT Prima Sawitindo melalui surat No 059 / PS-XII /2006 meminta kesiapan dan kesediaan PT Harjhon Timber Limited untuk mengadakan audit lapangan secara bersama sama.

Suatu hal yang diluar kelaziman, pada tanggal 08 Pebruary 2007, PT Harjhon Timber Limited melalui surat No. 56 / PH / PTK / 2007 memberikan jawaban yang pada intinya tidak bersedia atau keberatan untuk melaksanakan audit Lapangan bersama.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdra Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

PT Prima Sawitindo dihadapkan pada posisi yang serba sulit, pengambil alih kembali areal PT Prima Sawitindo tanpa Audit dipastikan akan berdampak Hukum terhadap PT Prima Sawitindo dan tidak ada batasan pertanggung jawaban yang jelas diantara kedua belah Pihak. Pandangan kami, pokok permasalahan mutlak wajib diadakan Audit Lapangan bersama agar jelas , bilamana ada penyimpangan pihak mana yang wajib bertanggung jawab, ini adalah masalah HUKUM yang serius.

Pada saat itu kami berasumsi, adanya kesepakatan yang dituangkan dalam “Surat Pernyataan Bersama“ tertanggal 11 Juni 2005, adalah suatu hal yang direncanakan dengan sangat baik dan sengaja menyeret Kelompok Masyarakat dengan mengikutsertakan unsur pemuka adat, Muspika Sandai dan Polres Ketapang sebagai Koordinator lapangan kedalamnya, dengan motivasi bisa menutupi segudang pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan/Alas Kusuma, asumsi ini bukan tanpa dasar, sebagai contoh, kami memonitor adanya jaringan jalan yang memasuki berbagai Hutan Lindung, ada LOG DEK dan ada Tunggul besar tapi tidak ada simpiran bekas gesekan, apakah itu hasil tebangan Masyarakat ?? BUKAN !!!, Masyarakat tidak memiliki alat berat dan tidak mampu memikul pohon besar tanpa digesek terlebih dahulu.

Fakta dilapangan, Jaringan jalan angkutan Alas Kusuma sudah masuk Hutan Lindung Bukit Lawang, ini jelas semua pihak mengetahuinya , tapi tidak ada Pihak yang mempermasalahkan.

Setelah melalui berbagai kajian dan rundingan, akhirnya pada tanggal 01 Maret 2007 PT Prima Sawitindo melalui Surat No 061 / PS-III / 2007 mengingatkan PT Harjhon Timber Limited hal hal sebagai berikut:

1. PT Harjhon Timber Limited tidak menanggapi secara serius permasalahan yang terjadi di antara kedua Perusahaan;

2. Maraknya kegiataan IL di atas Areal PT Prima Sawitindo dikarenakan adanya unsur kesengajaan oleh pihak pihak tertentu dan adanya keterlibatan Alas Kusuma sendiri;

3. PT Prima Sawitindo menegaskan,selama belum terjadinya serah terima lapangan.segala tanggung jawab dan akibat Hukum yang ditimbulkan oleh dampak kegiatan Ilegal Logging adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Harjhon Timber Limited.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

PT Harjhon Timber Limited merespon surat kami tertanggal 01 Maret 2007 dengan surat tertanggal 09 Maret 2007.PT Harjhon Timber Limited melalui surat No 123 / PH / PTK / III / 2007, yang intinya menolak untuk bertanggung jawab atas maraknya kegiatan iIlegal Logging di atas areal PT Prima Sawitindo.

Adanya respon dari Alas Kusuma yang tidak ada usaha ataupun berusaha menghentikan dan tidak mau bertanggung jawab atas pembalakan Liar di Areal PT Prima Sawitindo sungguh suatu jawaban yang sangat diluar pemikiran kami, dengan alasan bahwa:

1. PT Suka Jaya Makmur/Alas Kusuma Group dalam PERNYATAAN BERSAMA tertanggal 11 Juni 2005, secara jelas mengambil inisiatip untuk mengijinkan dan mengatur 10 Kelompok Pembalak Liar masuk ke Areal PT Prima Sawitindo untuk menebang, menggesek dan mengangkut kayu secara Melawan Hukum;

2. PT Suka Jaya Makmur/Alas Kusuma Group tidak memiliki Kerja sama atau KSO dengan PT Prima Sawitindo;

3. Berdasarkan apa PT Suka Jaya Makmur berani memberikan fasilitas dan ijin ke kepihak lain untuk masuk ke areal PT Prima Sawitindo dengan tujuan Pembalakan Liar ???

4. PT Suka Jaya Makmur selaku Perusahaan besar yang mendapatkan berbagai penghargaan Internasional, seperti ISSO 2002, apakah pantas memberikan fasilitas dan ijin kepada pihak lain untuk melakukan pembalakan Liar di Areal yang bukan menjadi miliknya atau milik orang lain ???

5. Para saksi saksi , khususnya Kaur Reskrim Polres Ketapang selaku Koordinator Lapangan dalam “Surat Pernyataan Bersama “ tersebut apa tidak mengetahui perbuatan tersebut adalah melawan Hukum ? dalam arti Pembalakan Liar;

6. Berdasarkan Fakta diatas, bagaimana Penegak Hukum di Ketapang yang katanya Komit untuk memberantas Pembalakan Liar di Ketapang, sementara Kaur Reskrim Polres Ketapang sendiri malah menjadi Koordinator Lapangan atas Pembalakan Liar di Pawan Utara.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Karena situasi semakin hari semakin tidak ada kepastian dan Pembabatan Hutan secara iIlegal semakin hari semakin tidak terkendali, Hutan Lindung Bukit Lawang dan sekitarnya sudah mulai dijarah secara illegal, maka saya mengambil inisiatip untuk mencegahnya dengan cara memberikan informasi / laporan ke publik melalui Media dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Mabes Polri.

Pada tanggal 09-21 Maret 2007, Saya dan Sdr. Asnawar menjadi penunjuk jalan Team Metro TV (Metro Realitas) menuju Pawan Utara dan kemudian dilanjukan oleh saya sendiri menyusup ke Samatan dan Kuching Malaysia bersama Team Metro TV.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tanggal 26 Maret 2007, Metro Realitas Menayangkan berita iIlegal Logging Ketapang. Dan Dampak adanya penayangan berita tersebut memang sangat luas, Ketapang menjadi topic pembahasan disatu sisi, disisi lain juga adanya para pihak yang sibuk mencari pembenaran dari pengungkapan fakta tersebut.

Pada tanggal 23 April 2007 Team Pencari Fakta, Pimpinan Kombes Polisi William Lameng dari Mabes Polri turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Bukit Lawang dan sekitarnya, keberhasilan Team Pencari Fakta secara diam-diam mencampai TKP berkat dipandu oleh Sdra Asnawar, karena situasi di Ketapang semakin hari semakin hangat, dan pihak Polres setempat mengetahui Sdr. Asnawar selaku penuntun jalan, maka Sdr. Asnawar saya sarankan untuk menyingkir ke Jakarta.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tanggal 25 April 2007, saya menerima kiriman sms dari Sdr. Gusti Hardiansyah / Alas Kusuma yang mengatakan sebagai berikut :

Tel: 628152230144

Subject: ASWR,P’TONY YTH. TERIMA KASIH ATAS

Date: 25/04/2007 4:13:21 PM

ASWR,P’TONY YTH. TERIMA KASIH ATAS PERLAKUANNYA. KATA ORG BIJAK FITNAH ITU LEBIH KEJAM DARI PEMBUNUHAN. ABANG KIRIM ORG ADE SURAT TUGAS NDAK?? BANYAK YG KECEWA….

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tanggal 26 April 2007, AKP Arbert Deddy memerintahkan R.Joko Santoso membuat Laporan Polisi sebagai berikut:

1. No Pol : LP / A.236 / IV / 2007 tertanggal 26 April 2007, Terduga a/n Tony Wong (Dugaan Korupsi PSDH-DR )

2. No Pol : LP / A.238 / IV / 2007 tertanggal 26 April 2007, Terduga a/n 1.Asnawar 2.Tony Wong, ( Dugaan kepemilikan kayu IL di Sawmill Ketapang Timber )

Pada tanggal 28 April 2007 AKP Arbert Deddy membuat Laporan Polisi

1. No Pol : LP / A.245 / IV / 2007 tertanggal 28 April 2007, (Dugaan Korupsi PSDH DR).

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Dari semua kejadian yang saya uraikan di atas, saya kira semua pihak sudah jelas dan bisa mengambil suatu kesimpulan, bahwa pada tanggal 25 April 2007,sdra Gusti Hardiansyah mengirim sms,dan ada kata “ BANYAK YG KECEWA “

Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 26 April 2007 AKP Arbert Deddy memerintahkan R Joko Santoso membuat 2 Laporan Polisi,masing-masing, Laporan Polisi No.POL : LP / A.238 / IV / 2007 . dan No.POL : LP / A.236 / IV / IV / 2007. ( apakah ini yang dimaksud Pihak yang Kecewa oleh sdra Gusti Hardiansyah dari Alas Kusuma ?.)

Dan Kemudian pada tanggal 28 April 2007, AKP Albert Deddy sendiri membuat Laporan Polisi NO POL : LP / A.245 / IV / 2007 ( apakah ini juga yang dimaksud oleh Sdr. Gusti Hardiansyah dari Alas Kusuma ? )

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Apakah betul saya adalah seorang Pelaku iIlegal Logging sebagaimana yang di Dakwaan oleh sdra JPU ? Atau sebaliknya, saya seorang Pelawan iIlegal Logging yang dikondisikan dan dikorbankan seolah-olah menjadi Pelaku iIlegal Logging ? atau dikarenakan ada ketakutan di pihak tertentu, rangkaian kegiatan illegal logging yang selama ini berjalan adem adem akan menjadi terungkap ke public? saya sangat yakin Majelis Hakim Yang Mulia bisa menilai secara objektif permasalahan ini.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tanggal 07 Mei 2007, sekitar jam 17.45 Wib, saya ditangkap di terminal B Bandara Soekarno Hatta, penangkapan tersebut tanpa surat ada surat perintah penangkapan yang ditunjukan kepada saya. Kemudian pada tanggal 09 Mei 2007 pada jam 00.30 Wib saya resmi ditahan dan dititipkan di rutan Mabes Polri, dengan berbagai tuduhan atas beberapa Laporan Polisi dan saya ditahan berdasarkan ancaman Hukuman yang berat, yaitu tuduhan Korupsi PSDH-DR. Setelah beberapa hari ditahanan, pada tanggal 12 Mei 2007, terhadap saya mulai dilakukan Pemeriksaan dengan tuduhan Korupsi PSDH-DR, kemudian pada tanggal 15 Mei 2007 saya di pindahkan dari Rutan Mabes Polri ke Rutan Polda Kalbar.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tanggal 17 Mei 2007, saya mendapat surat dengan nomor B / 464 / V / 2007 / Reskrim Prihal : Pemberitahuan untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah adanya Surat tersebut di atas,saya langsung di BAP oleh Penyidik dari Polres Ketapang masing masing :

1. Tanggal 17 Mei 2007 saya mulai di BAP di Mapolda Kalbar dalam tuduhan sebagai tsk iIlegal Logging;

2. Tanggal 18 Mei 2007 saya di BAP tambahan di Mapolda Kalbar dalam Tuduhan yang sama;

3. Pada tanggal 19 Mei 2007 saya di BAP tambahan di Mapolda Kalbar dalam Tuduhan yang sama.

Pada tanggal 05 Juni 2007 Polres Ketapang menerbitkan SPDP / 55 / VI / 2007 a/n

Tony Wong;

Asnawar alias As Bin Abunawi;

Sujadi alias Lim Tau Tien.

Kemudian pada tanggal 24 Juli 2007, saya di BAP tambahan di Mapolda Kalbar dalam tuduhan yang sama untuk ke empat kalinya. Dan pada awal September 2007 saya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dan menjalani Penahanan di LP Kelas II B Ketapang.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tanggal 02 Januari 2008, sekitar jam 14.00 Wib, saya mendapat serangan jantung dan saya koleps di didalam kamar tahanan, kemudian saya ditolong oleh petugas piket Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan kemudian dibawa ke RS Fatimah Ketapang.

Pada jam 22.30 PM tanggal 02 Januari 2008, Metro Realitas menayangkan wawancara saya secara tersembunyi pada tanggal 18 Desember 2007, hal ini sangatlah terpaksa saya lakukan dikarenakan adanya pencekalan secara langsung maupun tidak langsung dari berbagai pihak atas kebebasan saya untuk berbicara dengan Media dan harus saya akui, dampak penayangan tersebut telah merepotkan banyak pihak, khususnya Petugas LP Ketapang yang sempat di BAP oleh Polres Ketapang ,

Ada beberapa point penting yang saya ungkapkan dalam tayangan tersebut, diantaranya:

· Ketapang adalah sarang nya iIlegal Logging.

· Saya mendapat warning dari pihak tertentu,apa bila saya banyak bicara dan Media menjadi ramai,maka saya akan dihadapkan pada kasus berikutnya.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tanggal 03 Januari 2008, setelah dokter mengetahui kondisi kesehatan saya, kemudian dokter RS merujuk saya ke RS Jantung Harapan Kita di Jakarta, di saat inilah dokter RS Fatimah mendapatkan INTERVENSI dari pihak tertentu, yang pada intinya supaya tidak merujuk saya ke RS Jantung Harapan Kita di Jakarta.

Saya sendiri melihat langsung bagaimana stressnya para Dokter menghadapi Intervensi yang sangat tidak manusiawi ini, dokter sendiri mengakui adanya Intervensi dari pihak tertentu, termasuk Sdr. Jaksa Penuntut Umum didalamnya. Pada akhirnya, dengan mengingat RS dan Dokter adalah independen dan tidak bisa di Intervensi oleh siapapun, kepala RS Fatimah mengambil suatu putusan jalan tengah, saya tidak dirujuk ke RS Jantung Harapan Kita, tapi tetap dirujuk ke RS Antonius Pontianak.

Kemudian pada tanggal 06 Januari 2008, setelah mendapatkan ijin/penetapan dari Pengadilan Negeri Ketapang, saya diterbangkan dari Ketapang menuju Pontianak dan langsung dirujuk ke RS Antonius Pontianak, keberadaan saya di RS Antonius dikawal / dijaga Ketat oleh sekitar 10 personil Resmob dan Samapta Polda Kalbar, tidak ada PRIVACY, petugas berada didalam kamar maupun diluar kamar inap.

Saya tidak tahu, apa petugas tidak mengerti dengan status saya yang oleh Pengadilan Negeri Ketapang sudah di BANTAR-kan ke RS Antonius Pontianak untuk berobat sampai sembuh, atau memang para petugas tersebut dengan sengaja tidak ingin tahu.

Selama di RS Antonius Pontianak, semua orang yang menjeguk saya wajib di catat terlebih dahulu ID-nya oleh petugas Polda yang menjaga saya. Media tidak diperkenankan untuk bertemu saya, dan harus saya akui, tidak semua petugas menjalankan perintah atasan dengan kaku, banyak petugas yang meminta maaf pada saya yang pada intinya mereka menjelaskan hanya menjalankan perintah atasan, sebagai bawahan mereka tidak ada pilihan, tapi sebagai sesama manusia, mereka sangat mengerti tekanan dan perasaan yang sedang saya hadapi.

Setelah beberapa hari di RS Antonius Pontianak, karena keterbatasan peralatan Jantung,maka Dokter yang merawat saya merujuk saya ke RS jantung Jakarta,

Dokter dan RS kembali menghadapi Intervensi dari Para Penguasa, termasuk Sdr. Jaksa Penuntut Umum didalamnya, melalui suatu proses yang sangat alot dan melelahkan, akhirnya pada tgl 23 Jan 2008, Pengadilan Ketapang Mengeluarkan Penetapan, mengijinkan saya untuk berobat ke RS Jantung Harapan Kita di Jakarta.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Walau semua prosedur sudah saya tempuh, persyaratan administrasi sudah terpenuhi, namun Jaksa tidak bersedia melaksanakan Penetapan PN tersebut, alasannya pihak Polda keberatan mengawal saya ke RS jantung Harapan Kita, Polda hanya bersedia kalau dirujuk di RS Kramat Jati Jakarta.

Semua intervensi Penguasa baru reda setelah Bapak Kajati turun tangan, beliau langsung memerintahkan Kajari Ketapang untuk melaksanakan Penetapan PN Ketapang tertanggal 23 Jan 2008.

Selama 12 hari saya menjalani perawatan di RS Jantung Harapan Kita. Setelah proses pengobatan selesai dan saya dinyatakan sudah boleh berobat jalan, kemudian saya minta pulang dan ditahan di LP Ketapang untuk melanjutkan proses Hukum saya.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tanggal 13 Maret 2008 Mabes Polri mengadakan Operasi dadakan dan berhasil membongkar sindikat illegal Logging, banyak Oknum Polres setempat dinyatakan terlibat iIlegal Logging di Ketapang.

Ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa pengungkapan fakta yang saya lakukan melalui media Metro Realitas pada tanggal 02 Januari 2008 adalah fakta yang sesungguhnya .

Setelah Mabes Polri berhasil mengungkap dan menangkap tangan kegiatan IL di Ketapang, kemudian banyak Nakoda , Pengurus angkat layar serta pelaku Ilegal logging kelas kecil bisa ditangkap, sedangkan Para Pelaku Inti atau Pelaku Kelas Kakap dan Koordinatornya bisa lolos melarikan diri.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Pada tanggal 26 Mei 2008 Pengadilan Negeri Ketapang menbebaskan saya dari Dakwaan Korupsi.

Dan pada hari yang sama juga Pihak Polres sudah menunggu di halaman LP Ketapang dan kembali melakukan penangkapan kepada saya dengan Kasus iIlegal Logging.

Pada tanggal 27 Mei 2008 saya Resmi ditahan di Rutan Mapolres Ketapang atas dasar Laporan Polisi tanggal 26 April 2006,ini adalah merupakan fakta kebenaran yang kedua atas ungkapan saya pada tgl 02 Jan 2008 di Metro Realitas, yaitu ” apa bila saya banyak bicara dan Media menjadi Ramai,maka saya akan di hadapkan dengan Kasus berikutnya “

Selama di tahan di Rutan Polres Ketapang saya harnya 2 kali di BAP ,sangat singkat dengan beberapa pertanyaan yang sama dengan sebelumnya.dan anehnya BAP tambahan di Mapolres Ketapang tidak terlampir dalam berkas pekara.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr, Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Selama ditahan dalam tahanan Mapolres Ketapang, saya merasakan tekanan psikologis yang teramat berat,diantaranya:

· Tidak diijinkan untuk tidur memakai kasur, bantal bahkan selimut pun tidak diperbolehkan;

· Tindakan Pelanggaran HAM menjadi tontonan rutin sehari-hari selama di Sel Rutan Polres Ketapang;

· Kesempatan kunjungan keluarga sangat dibatasi, bahkan Penasehat Hukum saya sekalipun tidak bisa menemui saya secara baik, sesuai dengan hak saya.

Kemudian pada tanggal 27 Juni 2008 saya dipindahkan ke LP Ketapang dengan status titipan Polres Ketapang.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Di LP Kelas II B Ketapang yang berkapasitas 150 penghuni,saya bergabung dengan 260 penghuni lainnya dan dari 260 penghuni yang ada di LP Ketapang,

Terpidana / Terdakwa / Tersangka iIlegal Logging diperkirakan antara kisaran 30 % (tiga puluh persen) dari seluruh penghuni yang ada ,

Angka yang cukup tinggi,tapi kalau kita teliti dan cermati, apa betul semuanya itu pelaku illegal Logging ? TIDAK !!! , 95 % ( sembilan puluh lima persen )dari

30 % (tiga puluh persen) bukan !!! Pelaku Ilegal Logging Sejati tidak atau belum ada di LP Ketapang !!! mereka ada yang katanya DPO , apakah DPO betulan atau di DPO kan ??? , yang jelas fakta yang ada di LP Ketapang adalah :

· Para Nakoda / Juragan motor;

· Pekerja / Pemikul kayu;

· Pengurus / perantara;

· Para tumbal atau Joky ;

· Pemilik kayu belian dalam jumlah sangat sedikit ;

· Beberapa Pelaku Ilegal Logging skala sangat kecil.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdra Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Setelah sekian lama kami berkumpul di LP Ketapang,dan baru terungkap banyak hal yang belum pernah saya tahu sebelumnya,

Ternyata Kegiatan iIlegal Logging di Ketapang ini memang sudah masuk katagori Sindikat yang Sangat mengerikan, kesimpulan ini berdasarkan pengakuan-pengakuan para Nakoda / juragan Motor dan para Tumbal lainnya dihadapan saya.

Pada 29 July 2008 saya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dan kemudian pada tanggal 13 Oktober 2008, perkara yng dituduhkan kepada saya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk menjalanani Pemeriksaan di dalam persidangan.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Dengan mengutip uraian kata-kata Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang tertuang dalam Memori Kasasi tertanggal 27 Oktober 2008, atas Putusan Pekara Nomor 100 / Pid.B / 2008 / PN.KTP tertanggal 24 Juli 2008 dalam pekara Terdakwa Sdr. Sumulyo Bin Arwito, seorang Nahkoda perahu layar yang berpendidikan SD, diantaranya:

( Menurut JPU ) Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut Terdakwa dengan pidana Penjara selama 5 tahun, akan tetapi Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ketapang maupun Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak memutus Terdakwa dengan Pidana Penjara 1 tahun 6 bulan. Hal ini menurut kami, sangatlah melukai rasa Keadilan Masyarakat dan hukuman yang dijatuhi sangat tidak memadai bagi tujuan EDUKATIF, PREVENTIF, KOREKTIF dan REFRENSIF, apa lagi saat ini upaya pembrantasan perkara Ilegal Logging merupakan Program Pemerintah yang tengah gencar gencar digalakan sebagaimana Inpres No 4 tahun 2005 tentang “pencepatan Penanganan Perkara Korupsi dan termasuk juga didalamnya perkara iIlegal Logging”

( Tanggapan ) Adanya uraian kata-kata Sdr Jaksa Penuntut Umum yang Sangat Melukai Rasa Keadilan Masyarakat, sungguh suatu kata-kata yang indah dan sangat mengesankan Sdr. Jaksa Penuntut Umum sangat membela kepentingan Masyarakat kecil, tapi mungkin Sdr. Jaksa Penuntut Umum lupa, bahwa obyek ataupun orang yang dimaksud adalah seorang masyarakat kecil dan miskin, berprofesi sebagai Nakoda Perahu Layar yang sekedar mencari nafkah untuk mempertahankan hidup keluarganya, berpendidikan sangat rendah. Dalam hal ini, saya beranggapan Sdr. Jaksa Penuntut Umum mencoba menjadi Abdi Negara ataupun Penegak Hukum yang baik, tapi Sdr. Jaksa Penuntut Umum sudah salah sasaran, seharusnya lebih atau sangatlah tepat kalau diarahkan ke Para Cukong, Pemilik Kayu ataupun para Oknum-oknum yang terlibat dalam Ilegal Logging, bukan kepada seorang Nakoda kecil yang miskin dan buta hukum.

( Menurut JPU ) Bahwa kami menyadari sepenuhnya, bahwa Pidana Penjara bukanlah sarana balas dendam, melainkan memiliki tujuan untuk membina pelaku kejahatan agar tidak melakukan kejahatannya kembali.

( Tanggapan ) Saya ingin mengaris bawahi uraian kata yang indah dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum, Penjara memang dibangun pemerintah bukan untuk tujuan balas dendam, akan tetapi semata-mata untuk sarana membina para penjahat ,mungkin Sdr. Jaksa Penuntut Umum kurang ataupun tidak pernah berkunjung ke Penjara, khususnya Penjara di Ketapang, apakah penghuni dipenjara yang terbelit kasus Ilegal Logging sepenuhnya adalah penjahat iIlegal logging betulan? jawabannya TIDAK !!!, selama satu setengah tahun saya menghuni di Penjara Ketapang, tidak pernah melihat Pelaku iIlegal Logging Sejati masuk dan menjadi penghuni disana, pelaku iIlegal Logging sejati masih bebas diluar, sementara yang dianggap pelaku ilegal loging yang ada di Penjara Ketapang adalah :

o Para Nakoda / Juragan motor;

o Pekerja / Pemikul kayu;

o Pengurus / perantara;

o Para tumbal atau Joky;

o Pemilik kayu belian dalam jumlah sangat sedikit;

o Beberapa Pelaku Ilegal Logging skala sangat kecil.

( Menurut JPU ) Bahwa sebagaimana yang kita ketahui bersama, akibat yang ditimbulkan oleh iIlegal logging sangat signifikan di Negara RI ini ,hal ini dapat dilihat dari semakin banyak terjadinya bencana alam berupa banjir yang sekarang ini terjadi di Aceh, Kalimantan, Sumatera serta daerah lainnya diseluruh wilayah RI, belum lagi akibat yang ditimbulkan dari maraknya pembalakan serta pembakaran hutan yang sempat menyebabkan bahaya kabut asap, yang mana hal tersebut sangat menganggu kelancaran transportasi, baik darat, laut maupun udara, bahkan negara tetangga Malaysia, Singapore sampai memprotes prihal kabut asap ini.

( Tanggapan ) Disatu sisi Sdr. Jaksa Penuntut Umum selaku penegak hukum mengetahui dampak iIlegal Logging sangatlah berbahaya untuk kelangsungan masa depan Bangsa ini, tapi disisi lagi Sdr. Jaksa Penuntut Umum selaku penegak hukum tidak menangani secara serius dan mengejar Para pelaku iIlegal Loging sejati yang dikatakan sebagai buron atau DPO. Celakanya, Sdr. Jaksa Penuntut Umum selaku Penegak Hukum terkesan malah lebih fokus pada kasus saya, seorang yang telah berusaha untuk diadakanya pemberantasan terhadap pelaku ilegal loging, dengan cara melaporkannya ke media dan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Mabes Polri, tapi mengapa saya yang melaporkan adanya ilegal loging justru dianggap sebagai pelaku illegal Logging, ada apa sebenarnya ???

Apa betul mereka, pelaku iIlegal Logging sejati yang dikatakan DPO itu DPO betulan ??? kalau betul, mengapa tidak diumumkan dimedia cetak maupun electronic dan gambarnya tidak ditempelkan pada tempat tempat umum ??? atau mereka itu hanya di DPO kan untuk sesaat saja ??? apa yang saya pertanyakan ini bukan tanpa alasan, fakta sudah membuktikan, sudah banyak orang yang dinyatakan DPO, tapi selang beberapa saat timbul kembali sebagai orang bebas??.

Yang lebih perlu saya pertanyakan lagi adalah, Sdr. Jaksa Penuntut Umum sudah mengetahui persis saya adalah seorang pelapor adanya Ilegal Logging di Ketapang,dan kebenaran laporan saya semua sudah terbukti di Tayangan Metro Realitas 26 MARET 2007 dan 13 MARET KELABU 2008, fakta itu memang ada, banyak Oknum yang terlibat, dan perlu kita garis bawahi, Bapak Menteri Kehutanan saat diwawancarai di Jakarta dan ditayangkan di Metro TV pada tanggal 04 April 2008 jam 21.01 PM , beliau mengatakan, Kejahatan Kehutanan di Ketapang Kalbar Terorganisasi Rapih, menurut beliau Pelaku iIlegal Logging di ketapang bisa disebut MAFIA, tidak ada yang tidak terlibat, semua teribat, termasuk kejaksaan Negeri Ketapang,

Pernyataan Menhut ini tentunya bukan tidak berdasar, akan tetapi sudah ada pertunjuk atau bukti awal yang cukup dan menyakinkan, baru beliau berani mengeluarkan statement secara terbuka di Media.

Apakah dengan adanya statement dari Menteri Kehutanan tersebut, Sdr. Jaksa Penuntut Umum menjadi Marah dan Dendam terhadap saya???, kemudian Sdr. Jaksa Penuntut Umum melampiaskan kemarahannya dengan mem-P21 kan Kasus saya. Dan berusaha menjadikan Penjara sebagai Sarana Pelampiasan Kemarahan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap diri saya ???

Sdr. Jaksa Penuntut Umum mengetahui, berkas Perkara saya sudah selama setahun tidak dapat di P21 karena dianggap tidak layak, mengapa setelah setahun kemudian dan tanpa bukti tambahan mendadak bisa dinyatakan Layak di P 21 ??? apakah karena sakit hati ??? Dendam ???

atau ada factor lainnya ? apakah seorang Penegak Hukum bisa seenaknya menahan dan mendakwa serta menuntut seseorang hanya dengan ASUMSI ???

Segenap anak Bangsa telah memberikan Amanah dan wewenang yang bergitu besar kepada Sdr. Jaksa Penuntut Umum dan Para Penegak Hukum kita dengan maksud dan tujuan yang SANGAT MULIA, bukan untuk menganiaya anak bangsanya sendiri, terlebih lagi menganiaya anak bangsa yang memiliki keberanian untuk mengungkap suatu kejahatan iIlegal logging yang membahayakan masa depan bangsa ini, apakah tindakan Sdr. Jaksa Penuntut Umum selaku Penegak Hukum ini yang dinamakan memenuhi Rasa Keadilan ??? dan bagian dari tujuan akhir dari suatu Pengabdian ??? Tidak !!!, Oknum Penegak Hukum bukanlah Malaikat Sebagai contoh Sdr. Urip Tri Gunawan seorang Oknum Jaksa terbaik di Indonesia , terbukti melakukan suatu tindakan yang sangat tercela ,dan yang bersangkutan dijatuhi hukuman 20 tahun Pidana Penjara. Dan Di Kabupaten Ketapang ini juga tidak tertutup kemungkinan masih banyak Urip Tri Gunawan lainnya, mengingat Ketapang yang jauh dari pantauan Media dan KPK.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Dengan mengutip uraian kata-kata lain Sdr Jaksa Penuntut Umum lainya yang berbunyi sebagai berikut, “Hal ini sangatlah penting sekali di pertimbangkan,mengingat perkara iIlegal logging menbawa efek yang sangat besar dan luas khususnya dalam hal penegakan hukum terhadap Pri Kehidupan Masyarakat dan hal yang paling utama adalah setiap putusan yang dihasilkan sejogjanya dapat mewakili rasa keadilan masyarakat demi terciptanya pembinaan penegakan Hukum secara tepat dan adil, sehingga dengan demikian setiap putusan yang dihasilkan dapat menjadi panutan bagi semua peradilan“.

( Tanggapan ) Penegakan Hukum terhadap Pri Kehidupan Masyarakat dan penegakan Hukum secara tepat dan adil, sungguh memiliki pengertian dan arti yang mendalam, yang perlu saya pertanyakan adalah, apakah tindakan Sdr. Penuntut Umum selama ini sudah mencerminkan dan sesuai dengan apa yang dikatanya, TIDAK !!! Fakta menbuktikan,

Sdr. Jaksa Penuntut Umum masih menganut Istilah Tebang Pilih dan Pilih Kasih dalam menangani perkara.

Kalau Sdr. Jaksa penuntut Umum selaku Penegak Hukum dan Abdi Negara memiliki keberanian dalam hal penegakan Hukum yang Memenuhi Rasa Keadilan, tentunya Sdr. Penuntut Umum dengan sendirinya sudah melakukan proses HUKUM atas adanya “Pernyataan Bersama” tertanggsal 11 Juni 2005 yang melibatkan banyak pihak, antaranya:

o PT Suka Jaya Makmur /Alas Kusuma Group

o Oknum-Oknum penegak Hukum

o Para pelaku Pembalakan Liar.

Sdr. Jaksa Penuntut Umum selaku Penegak Hukum selalu mengatakan Korupsi dan iIlegal Logging berdampak sangat signifikan dan sesuai dengan Inpres No. 4 tahun 2005, Prihal Percepatan kasus Korupsi dan Ilegal Logging juga termasuk didalamnya.

Hal yang menjadi pertanyaan untuk Sdr. Jaksa Penuntut Umum selaku Penegak Hukum adalah, mengapa kasus yang bergitu jelas dan berdampak sangat besar tidak Sdr. Penuntut Umum tindak lanjuti ??? bukan kah dalam Pernyataan Bersama tanggal 11 Juni 2005 memenuhi beberapa unsur Kejahatan Kehutanan, Korupsi dan Penyalah Gunaan Wewenang?.

Uraian kata kata yang indah dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidaklah terlalu penting, masyarakat menunggu Keberanian Sdr. Jaksa Penuntut Umum selaku Penegak Hukum menjalankan perintah Undang Undang dengan tidak saling memandang, artinya kalau perintah Undang Undang harus di Proses Hukum,yah segera diproses Hukum, jangan ada saling memandang karena factor X dan lainnya.

Sdr. Jaksa Penuntut Umum selalu mengatakan Hukum yang Memenuhi Rasa Keadilan, tapi mengapa Pelaku Pembalakan Liar Raksasa didaerah ini tidak pernah tersentuh hukum, yang terjarat hukum mayoritas adalah orang kecil dan miskin yang sekedar menerima upahan demi mempertahankan hidup, apakah itu yang Sdr. Jaksa Penuntut Umum katakan Memenuhi Rasa Keadilan ???

( Menurut JPU ) Bahwa akibat yang sangat dikhawatirkan nantinya mengenai penjatuhan hukuman yang cenderung lebih rendah terhadap perkara iIlegal Logging, justru hal ini akan semakin menambah keberanian bagi para pelaku iIlegal Logging untuk membabat hutan-hutan di belantara republik ini, dengan bergitu akan semakin sulit menghentikan para pelaku iIlegal Logging ini, bahkan efek dari semua ini kemungkinan besar bencana demi bencana akan semakin banyak terjadi di Republik Indonesia Tercinta ini.

( Tanggapan ) Saya menilai uraian kata-kata yang yang disampaikan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum selaku seorang Abdi Negara, Penegak Hukum dan pencinta bumi pertiwi tercinta ini, sudah bertolak belakang dengan fakta yang ada, penanganan kasus iIlegal logging di Ketapang selama ini tidak memenuhi rasa Keadilan, sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, dan opini masyarakat berasumsi bahwa Sdr. Jaksa Penuntut Umum selaku penegak Hukum hanya berani menindak orang orang Kecil dan menerima kasus titipan orang orang besar dan kuat.

Selaku anak bangsa yang tentunya mencintai semua Institusi Penegak Hukum yang ada, saya kira opini yang tidak menguntungkan ini perlu segera Sdr. Jaksa Penuntut Umum patahkan dengan cara penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan. Sdr. Jaksa Penuntut Umum selaku penegak hukum harus berani melimpahkan perkara ke Pengadilan kasus kasus korupsi besar yang menyangkut orang besar, mantan penjabat atau Pejabat yang sudah bertahun tahun terpendam di meja atau lemari Sdr. Jaksa Penuntut Umum ataupun Penegak Hukum lainnya.

Temuan BPK dan BPKP yang harus segera ditindak lanjuti secara transparan,

Gebrakan KPK perlu dicontoh sdr. JPU selaku Para Penegak Hukum di Daerah Ketapang ini,

Hukumlah mereka yang memang layak dihukum,dan bebaskanlah mereka yang selayaknya tidak layak dihukum.

Tahanlah mereka yang betul betul layak untuk di Tahan, jangan melakukan suatu Penahanan karena Factor Sakit Hati,Dendam,Tersinggung atau Demi untuk mendapatkan sesuatu.

Perlakukan semua Tersangka / Terdakwa secara adil, jangan ada yang Ditahan ,ada yang tidak ,disitulah letak ada tidaknya “ Penegakan Hukum Yang Memenuhi Rasa Keadilan “ sebagaimana mana yang selalu Sdra JPU katakan.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Sebagai Bangsa yang besar, kiranya semua pihak harus akui khususnya Sdr. Jaksa Penuntut Umum,bahwa Nuansa Perubahan sudah mulai bergulir di Bumi Pertiwi Tercinta ini, marilah kita menerimanya dengan lapang dada demi masa depan Bangsa ini, jangan lagi ada pemaksaan kehendak dengan mengunakan wewenang tanpa perhatikan ketentuan Hukum yang ada ,melanggar HAM, karena unsur sakit hati dan yang lainnya. Mari kita belajar pada Negara yang lebih maju, Nuansa Perubahan sudah menjadi dambaan Masyarakat Dunia, bukan sebatas masyarakat Indonesia lagi, sebagai contoh, masyarakat Amerika, sebuah Negara Adi Kuasa di luar dugaan dan untuk pertama kalinya memilih Barack Obama, seorang warga kulit hitam sebagai Presiden Negaranya, ini pertanda Masyarakat Amerika sudah bosan dengan gaya Presiden lamanya yang sangat suka kekerasan, perang, memaksakan kehendak Negaranya atas Negara Orang lain.

Begitu juga dengan kondisi masyarakat kita, semua menghendaki adanya perubahan, masyarakat kita sudah jenuh dengan tindak tanduk para Oknum Penegak Hukum yang Arogan, tebang pilih dan pilih kasih, harapan Masyarakat kita tentunya kearah yang lebih baik dan pasti. khususnya dalam bidang Penegakan Hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia .

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Dalam kesempatan ini, ijinkanlah saya mengajak kita semua, khususnya Sdr. Jaksa Penuntut Umum untuk merenungkan kembali sejarah terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana kita ketahui bersama, Belanda menjajah dan menguasai perekonomian Bangsa Indonesia selama 350 tahun,

Pada saat tersebut ,banyak Pemuda, Penjuang kita yang berusaha untuk bisa MERDEKA. Pemuda, perjuang kita berjuang melalui jalan perundingan maupun perlawanan fisik, tapi selalu gagal dan gagal, pemuda atau pejuang kita yang dianggap berpotensi selalu dipenjarakan dan bahkan di buang ke pengasingan demi tidak terwujudnya KEMERDEKAAN Bangsa kita ini. Pemuda dan Pejuang kita tidak berdaya karena mereka dihadapkan dengan suatu KEKUASAAN, inilah yang dialami oleh banyak Pemuda dan Perjuang kita, termasuk Bung Karno dan Bung Hatta Bapak Bangsa kita.

Penilaian saya, dimasa Penjajahan Belanda KEKUASAAN dan PENJARA dijadikan senjata dan sarana untuk mengekang semangat perjuangan Bangsa kita.

Kemudian pada masa Penjajahan Jepang selama 3.5 tahun, Bangsa kita dihadapan pada situasi yang lebih mengerikan lagi, semua pemuda, pejuang atau orang yang dianggap berpotensi dihadapkan pada PEDANG SAMURAI, leher mereka ditebas dan ada yang dikubur dalam keadaan hidup-hidup.

Penilaian saya, di masa penjajahan Jepang, semua pemuda atau orang yang berpotensi dimusnahkan dengan KEKUASAAN dan menjatuhkan semangat perjuangan para Pemuda kita dengan TINDAKAN KEGANASAN.

Berkat semangat para pemuda, perjuang dan keuletan Bapak Bangsa kita yang pantang menyerah pada KEGANASAN maupun KEKUASAAN DUNIAWI, sejalan dengan kekalahan Jepang pada tentara sekutu Amerika, moment tersebut tidak di sia-siakan oleh Bapak Bangsa kita. Sebagai puncak perjuangan, pada akhirnya tanggal 17 Agustus 1945 Bangsa Indonesia berhasil menproklamasikan diri menjadi bangsa yang MERDEKA.

Kemerdekaan Bangsa Indonesia saat ini sudah memasuki usianya yang ke 63, dua Rezim sudah kita lalui , dari Rezim Orde Lama ke Rezim Orde Baru dan semenjak tahun 1998 Bangsa kita memasuki Rezim Reformasi,

Di Rezim Reformasi yang saat ini dipimpin oleh Bapak Presiden SBY, SEGENAP ANAK BANGSA telah memberikan Kekuasaan dan wewenang yang bergitu besar kepada Aparat Penegak Hukum yang ada, tentunya dengan tujuan yang MAHA Mulia, yaitu

Penegakan Hukum yang Memenuhi Rasa Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,

Kekuasaan tidak lagi bertujuan sebagai Kekuatan untuk menindas bangsa ini sebagai mana yang dilakukan oleh para Penguasa di masa penjajahan Belanda maupun Jepang.

Fungsi Penjara sudah bukan lagi menjadi Sarana Pengekangan ataupun Pengasingan bagi orang yang dianggap berpotensi ataupun Sarana Balas Dendam bagi Para Penguasa.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdra Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Falsafah Kuno suku China mengatakan,untuk mencapai kehidupan yang tenang dan tentram, kita wajib menghindari berbenturan dengan tiga hal ,antaranya :

1. Oknum Penguasa;

2. Orang Berduit;

3. Orang Gila.

Saya sangat menyadari, bahwa apa yang telah saya lakukan selama ini secara tidak langsung ataupun tidak sengaja sudah menyentuh kepentingan sebagian Oknum-Oknum Penguasa dan Orang Orang Berduit.

Dalam kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang mendalam dan kiranya para pihak bisa memaklumi, apa yang saya lakukan selama ini, yakni melaporkan adanya ilegal logging yang sudah merajalela, khususnya di Kabupaten Ketapang, tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah merupakan bagian dari perjuangan dan kecintaan saya terhadap bangsa ini.khususnya Kabupaten Ketapang .

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Dalam kesempatan ini saya ingin mengajak sdra JPU untuk bersama sama menghayati Artikel Sdra Tanto Yacobus yang sangat bermakna ,dan kiranya bisa dijadikan sebagai bahan Intropeksi ,Khususnya sdra JPU dan Para Pihak Penegak Hukum, maupun Segenap anak Bangsa yang mencintai Bumi Pertiwi Tercinta ini.

Keadilan Masih Mimpi

Dec 16, ’08 11:40 AM
for everyone

Oleh Tanto Yakobus

Jauh bukan berarti luput dari pengawasan. Di daerah bukan lantas bisa berbuat enaknya saja. Sebab di Republik ini kita punya aturan yang jelas. Dari pusat sampai daerah pakai aturan yang sama.

Demikian juga dengan lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa maupun hakim, semua sudah ada prosedur tetap (protap) pada lembaga masing-masing dalam menangani kasus.


Dengan demikian, aturan hukum yang diterapkan di Jakarta , perlakuannya sama persis di daerah-daerah di Republik ini.


Artinya, tidak ada pengecualian hukum bagi seseorang. Apalagi bila seseorang itu statusnya tahanan, terpidana atau malah narapidana sekalipun. Sebab protap penanganannya sudah jelas. Aturan hukumnya jelas. Namun teorinya tidaklah seindah praktik di lapangan.


Sebagai orang awam, kita kaget juga dengan perlakukan hukum terhadap mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an—yang bisa berkeliaran mencari sapi untuk kurban.


Padahal statusnya jelas sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang–yang dititipkan di ruang tahanan Mapolres Ketapang. Kini, mantan Kapolres Melawi itu tengah menjalani masa pesidangan di Pengadilan Negeri Ketapang terkait kasus illegal logging yang menyeret banyak pejabat di Ketapang.


Kita tidak tahu apakah dengan mudahnya Sun’an keluar masuk ruang tahanan karena ada perlakukan khusus? Kita juga tidak tahu apakah ada perbedaan perlakukan terhadap tahanan yang mantan pejabat penegak hukum dengan orang awam?


Atau memang ada ikatan emosional karena kesamaan korp? Sehingga walau pun statusnya tahanan, dia masih bisa bebas menghirup udara di luar.


Sebetulnya kejadian seperti Sun’an itu bukan kali pertama saja, tapi banyak kasus-kasus serupa terjadi. Dengan berbagai macam alasan mereka yang statusnya tahanan bebas beraktivitas di luar.


Jadi terhadap kasus Sun’an bukan berarti karena Ketapang jauh dari pantauan kita, atau jauh dari pengawasan aparat penegak hukum lainnya.


Sekali lagi, itulah fakta hukum kita. Praktiknya tak selalu seindah teorinya. Sebab antara praktik lapangan dan teori selalu bertolak belakang.


Tak heran juga dari dulu kasus-kasus kakap di negeri ini tak pernah tuntas penyelesainya. Sebab aparat penegak hukum kita hampir-hampir berwajah opurtunis. Begitu dia menyelesaikan suatu kasus, begitu juga dia membuat kasus itu tambah rumit.


Misalnya, biaya untuk penyelesaian satu kasus korupsi senilai Rp100 juta, biaya penyelesainya bisa lebih dari Rp100 juga bahkan bisa mencapai miliaran. Mulai dari proses penyidikan, penyelidikan hingga proses persidangan, butuh biaya yang tidak sedikit.. Karena disana sini ada uangnya. Entah apa namanya, yang jelas semuanya butuh uang pelicin.


Demikian juga dengan tersangka atau terdakwa, bila punya duit, bisalah mengatur semuanya. Maka tak heran status tahanan sekali pun bisa tetap keliaran di luar tahanan, seperti Sun’an itu.


Jadi semakin kakap kelas kasus yang ditangani, maka semakin besar pulalah biaya penyelesainya. Dan semakin berduit para tersangka maupun terdakwa, maka semakin enaklah dia, walau pun statusnya pesakitan, tapi hidupnya tidak.


Keadilan yang seadil-adilnya ternyata masih mimpi di negeri ini. Faktanya, ada perlakuan beda antara Sun’an dengan tahanan lainnya.

http://tuahtanto.blogspot.com/2008/11/keadilan-masih-mimpi.html

Dengan mencermati isi dan makna yang mendalam atas artikel sdra Tanto Yacobus, kira nya semua pihak sudah dapat menarik suatu kesimpulan yang mendalam ,sebetulnya pokok permasalahannya ada pada pihak yang mana ? saya kira Sdra JPU lah pihak yang paling pantas menjawabnya,

dan disisi lain , apakah kita rela Mimpi buruk yang di ungkapkan oleh sdra Tanto Yocobus kita biarkan menjadi mimpi yang berkepanjangan ? atau kita harus segera bangun dari Mimpi tersebut demi masa depan Bangsa ini, dan menuju kearah yang lebih baik dan Pasti ? sekali lagi , semua jawaban ada pada para Penegak Hukum kita, khususnya Sdra JPU selaku pihak yang paling berwenang .

Demi mencapai masa depan Bangsa yang lebih baik ,Segenap anak Bangsa sangat berharap kepada Instansi Penegak Hukum khusus Kejaksaan Negeri Ketapang yang sangat kita banggakan ,kiranya kedepan bisa melaksanakan Penegakan Hukum secara Tegas dan Memenuhi Rasa Keadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia ,

Segenap anak Bangsa sangat berharap dan menghimbau;

· Dimana mendatang tidak ada lagi Oknum Kejaksaan yang mau atau bersedia menerima tawaran Fasilitas ataupun tawaran lainnya dari Para Pengusaha tertentu,terlebih bagi para Pengusaha yang sedang memiliki keterkaitan Perkara,baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Oknum Kejaksaan.

· Dimasa mendatang juga segenap anak bangsa sangat berharap dan menghimbau semua Oknum Kejaksaan Ketapang dapat menjadi contoh tauladan dalam hal Bersikap dan Berbicara,Khusunya dalam Ruang Persidangan, kita sangat berharap tidak ada lagi Oknum Kejaksaan yang suka mengeblak Meja dan berbicara dengan Nada atau Suara Extra super Power, khususnya didalam Ruang Persidangan, mengingat tidak semua anak bangsa yang menjadi Terdakwa ataupun Saksi memiliki jantung atau kesehatan yang prima, dan kami nilai sikap garang dengan suara besar dan Nada tinggi bukanlah mencerminkan kewibawaan seseorang .

· Segenap anak Bangsa ini juga sangat berharap dan menghimbau,didalam Persidangan Persidangan mendatang tidak ada lagi Oknum JPU yang tidur disaat para Penasehat Hukum sedang membacakan Pledoi / Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim.

· Kami juga sangat berharap dan Menghimbau ,Oknum JPU Dalam menanggapi Pledoi / Pembelaan Penasehat Hukum, tidak ada lagi Oknum JPU yang menpergunakan kata kata yang kurang sopan , karena Oknum JPU dalam persidangan adalah sebagai seorang Abdi Negara atas hasil Produk Negara tercinta ini ,dan bila penggunaan bahasa yang kurang sopan akan berdampak negatip ,menjatuhkan atau memalukan institusi Kejaksaan yang menjadi Kebanggaan segenap anak Bangsa Indonesia.

· Dan terakhir, kami sangat berharap dan menghimbau Oknum Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Ketapang untuk bisa berintropeksi diri , baik dalam bersikap , melaksanakan perintah undang-undang , dan tentunya kita berharap bisa menuju arah yang lebih baik dan pasti ,khususnya dalam Penegakan Hukum yang memenuhi rasa Keadilan, tanpa membeda bedakan suku, kelompok ,Jabatan ,golongan ,Ras dan Agama.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdra Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati

Kembali pada permasalahan saya dalam perkara ini, bahwa sesuai fakta yang terungkap di dalam persidangan, kiranya semua pihak sudah membaca dan mengerti dengan jelas, apa yang di Dakwakan Sdr. Jaksa Penuntut Umum terhadap diri saya adalah suatu tindakan yang terkesan sangat dipaksakan demi kepentingan pihak tertentu, penuh rekayasa dan suatu yang sudah di rencanakan jauh hari sebelumnya, banyak keganjilan-keganjilan yang mengindikasikan factor sakit hati dan balas dendam terhadap diri saya. Hal ini dapat terlihat dari hal-hal sebagai berikut:

Perkara Sujadi Alias ATIAN yang sudah di Dakwa dan dituntut oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Ketapang, adalah merupakan Perkara yang berdiri sendiri tanpa ada kesertaan orang lain yang dilibatkan. Terdakwa Sdr. Sujadi Alias ATIAN sendiri sudah mengakui di depan persidangan bawa kayu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Terdakwa Sujadi Alias ATIAN telah diputus bersalah dan dikenakan sanksi Pidana penjara, melalui putusan Pengadilan Negeri Ketapang maupun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Pontianak dan sudah inkracht.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Sdr. Jaksa Penuntut Umum adalah Penegak Hukum yang sangat menguasai undang undang dan KUHAP, Sdr. Jaksa Penuntut Umum jelas mengetahui suatu Perkara yang Berdiri sendiri tanpa ada keikut sertaan orang lain, tidak dapat dijadikan objek kembali untuk mendakwa atau menuntut pertanggung jawaban Hukum terhadap Pihak lain yang tidak tahu menahu, adanya Dakwaan ataupun tuntutan terhadap diri saya adalah suatu Dakwaan ataupun Tuntutan yang sangat dipaksakan dengan menyalahi ketentuan undang-undang.

· Bahwa berdasarkan pendapat Saksi Ahli, yakni Bapak DR. Chairul Huda, SH., MH., yang merupakan salah satu diantara 30 Pakar Hukum Pidana di Indonesia, menyampaikan keterangannya dalam persidangan, sebagai berikut“

· “Bahwa bila ada seseorang yang sebelumnya sudah di putus perkaranya dan sudah di jatuhi hukuman pidana, tanpa ada dikenakan pasal penyertaannya dalam dakwaannya, maka dapat dikatakan orang tersebut sebagai pelaku tunggal. Dan bila ternyata setelah itu ada orang lain yang di dakwa turut serta dalam pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebelumnya tersebut, maka hal ini tidak boleh terjadi, sebab dalam dakwaan sebelumnya sama sekali tidak disertai dengan pasal penyertaan. Mengenai hal yang saat ini terjadi pada Terdakwa, seharusnya perkara ini tidak dapat dinaikkan, karena perkara ini masuk dalam perkara penyertaan yang mana, bila dalam putusan perkara sebelumnya sama sekali tidak muncul pasal penyertaan tersebut.

Majelis Hakim Yang Mulia

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Dalam Persidangan terungkap fakta-fakta sebaga berikut:

1. Semua saksi hanya di Periksa (dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan/BAP) oleh Polisi Penyidik Polres Ketapang dipergunakan untuk tiga perkara dengan Tersangka/Terdakwa dan Pasal-Pasal yang didakwakannya berbeda, Saksi-saksi tidak mengetahui BAP Penyidik dalam Kesaksian Perkara siapa.

Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Asnawar, yang mengatakan tidak pernah diperiksa oleh Polisi dalam kasus sdra Sujadi alias Atian, namun Saksi pernah menjadi Saksi dalam kasus sdra Sujadi alias Atian di muka Persidangan, sdra Sujadi alias Atian mengakui bahwa adalah kayu pembelian dari Sdra Sujadi alias Atian sendiri,dan sdra Sujadi alias Atian sudah menjalani hukuman;

Saksi Djamaludin Bin Amranka dalam keterangannya pernah diperiksa di Kepolisian terhadap perkara Asnawar pada bulan April tahun 2007 dan dipersidangan diperiksa untuk perkara Asnawar, namun tidak pernah diperiksa sebagai Saksi untuk perkara saya. Selanjutnya Saksi diperiksa 2 (dua) kali oleh Polisi untuk perkara ASNAWAR dan Saksi tidak pernah diperiksa untuk ATIAN dan Saksi tidak diberitahu oleh Polisi Saksi diperiksa untuk kasus ASNAWAR ada sangkut pautnya dengan kasus saya dan Saksi mengatakan pada penyidik bahwa saksi tidak mengetahuinya;

Saksi JAHUDIN BIN MAYOYO dalam keterangannya menyatakan bahwa Saksi lupa apa saja yang ditanyakan oleh Polisi saat itu hanya pada saat di kantor Polisi Saksi diminta untuk tanda tangan saja karena saya tidak bisa membaca dan menulis. Saksi tidak bisa baca tulis dan memberi cap jempol pada BAP karena niat Saksi benar.

Bahwa Saksi Ahli Dr. CHAIRUL HUDA, S.H., M.H. telah menerangkan bahwa saksi – saksi seharusnya diperiksa untuk setiap perkara karena adanya splitsing dan jika saksi-saksi yang diperiksa digunakan dalam 3 perkara sekaligus maka itu tidak boleh. Splitsing adalah tidak tepat karena bisa menutup siapa pelaku utamanya, sebab pemisahan perkara menyebabkan unsur penyertaan tidak terbukti. Hal ini disebabkan penentuan siapa Pelaku (Pleger) dan turut serta (medepleger) tidak jelas. Padahal unsur penyertaan itu harus dibuktikan karena itu merupakan unsur delik. Jika tidak dibuktikan maka unsur dakwaan tidak terbukti.

2. Saksi-saksi dalam proses BAP tidak disumpah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Bahwa di dalam berkas perkara atas nama Tersangka TONY WONG, seluruh Saksi diambil sumpahnya dan menjadi lampiran pada setiap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh Saksi;

Bahwa menurut keterangan Saksi EFENDI alias FENDI BIN BASUKI menyatakan tidak disumpah dalam pemeriksaan oleh Polisi. Pada saat Saksi diperiksa oleh Penyidik, Saksi tidak pernah disuruh mengikuti sumpah oleh Polisi namun Saksi benar menandatangani sumpah dalam BAP.

Bahwa Saksi DJAMALUDIN BIN AMRANKA menyatakan tidak disumpah untuk BAP pertama kali dan untuk yang kedua kali Polisi mengatakan bahwa saksi diminta untuk menganggap sudah bersaksi dan diambil sumpah dan saksi tanda tangan untuk BAP yang kedua dan tidak pernah dihadapan Bapak Kadafi (Kasat Reskrim).

Terdakwa dihadapan Majelis Hakim menanyakan kepada Saksi Jaminto selaku Penyidik sebagai berikut;

“ Coba saudara saksi jelaskan bagaimana caranya seorang saksi bisa diambil Sumpahnya oleh Pejabat Penyumpah yang tidak pernah ketemu dengan saksi yang di Sumpah ?

Saksi Jaminto selaku penyidik terpaku dan tidak bisa menjawab dan tidak dapat beraksi apa apa dan Saksi tidak dapat menerangkan prosedur penyumpahan saksi dalam tahap pemeriksaan tersebut,

Fakta tersebut diatas,sangatlah jelas bahwa Para Saksi ternyata tidak pernah di Sumpah oleh Penyidik pada saat melakukan pemeriksaan. Berita Acara Sumpah memang hanya disiapkan oleh Penyidik dan ditanda tangani oleh Para Saksi, padahal menurut keterangan Saksi Ahli DR. Chaerul Huda, SH., MH. Dengan jelas mengatakan bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi harus disumpah, terutama saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan”.

· “Berita acara Sumpah” yang di lakukan oleh Penyidik terhadap para saksi, fakta dipersidangan terungkap secara sangat jelas,bahwa para saksi ternyata tidak pernah di Sumpah oleh Penyidik penyumpah, mereka tidak pernah bertemu dengan Penyidik Penyumpah sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Sumpah dan diakui oleh saksi Jaminto selaku Penyidik “Dibawah Sumpah” didepan Persidangan,

· Fakta di depan persidangan terungkap “Berita Acara Sumpah” memang harnya disiapkan oleh Penyidik dan ditanda tangani oleh para saksi dengan tujuan menyakinkan sdra JPU dan Majelis Hakim di Persidangan;

o ini adalah suatu Permasalahan yang sangat serius, dan berkaitan dengan Sila pertama Pancasila yang menjadi Dasar Negara kita .Penyidik telah secara terang-terangan dengan sengaja dan Demi Kepentingan Tertentu Rela Melukai Makna Dasar Sila Pertama Pancasila yang berbunyi “ KETUHANAN YANG MAHA ESA “.

3. Sawmil Ketapang Timber disewakan kepada Saksi ASNAWAR.

Bahwa saya, pada tanggal 24 Agustus 2006 telah menyewakan Sawmil Ketapang Timber kepada Saksi Sdr. Asnawar, dengan maksud dan tujuan, agar saya bisa lebih konsen dalam penyelesaian masalah perizinan IUPHHK PT Prima Sawitindo di Jakarta. Bukti dari adanya sewa-menyewa tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam Akte Perjanjian Sewa Menyewa Sawmill Ketapang Timber No. 32 tertanggal 24 Agustus 2006 yang dibuat oleh Notaris AGUNG SRI SADHONO, SH.

Fakta yang terungkap dipersidangan diakui oleh Sdr. Asnawar “Dibawah Sumpah” selaku Penyewa dan sampai saat ini masih berjalan dan belum ada Penyerahan Kembali atau Akte Pembatalan Sewa Menyewa.

Sdr. Asnawar Mengakui didepan persidangan adanya Titipan Kayu Hasil menang Lelang milik saya Tony Wong di Sawmill Ketapang Timber dan berikut Document kayunya .

Adapun adanya kerjasama antara Sdr. ASNAWAR dengan Sdr. ATIAN dan ALAI untuk menerima, mengelola dan menjual kayu, saya sama sekali tidak mengetahuinya dan saya tidak bisa ikut campur, karena secara hukum saya tidak memiliki Hak dan tanggung jawab lagi atas Sawmill Ketapang Timber setelah terjadinya Sewa Menyewa Sawmill Ketapang Timber No. 32 tertanggal 24 Agustus 2006 yang dibuat oleh Notaris AGUNG SRI SADHONO, SH.

Majelis Hakim Yang Saya Muliakan,

Berdasarkan uraian kejadian dan atau fakta di persidangan yang saya ungkapkan, saya selaku anak Bangsa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, kiranya berkenan untuk bisa menilai permasalahan yang sedang saya hadapi secara objektip dan berkenan memberikan rasa Keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada diri saya.

Demikian nota pembelaan pribadi saya ini, atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang saya Muliakan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Ketapang, 13 January 2009

Hormat kami,

_______________________

Tony Wong

11 JUN 2008 – MEMORI KASASI – KASUS PSDH-DR

Posted in KASUS PSDH-DR by paktw on September 3, 2009

scan0005

scan0006

scan0007

scan0008

scan0009

scan0010

scan0011

scan0012

scan0013

scan0014

scan0015

scan0016

scan0017

scan0018

scan0019

scan0020

scan0021

scan0022

scan0023

TERBESAR, 57 PENUNGGAK PSDH-DR DI KETAPANG

Posted in KASUS PSDH-DR by paktw on September 1, 2009

Tuesday, 22 April 2008

Pontianak, BERKAT.
Sebanyak 57 perusahaan berskala besar maupun kecil dengan status PT, CV dan koperasi yang berada di Kabupaten Ketapang telah melakukan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR).

Tak tanggung-tanggung, laporan yang ditandatangani Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar per 31 Maret 2008 tersebut menyebutkan ke-57 perusahaan itu telah melakukan tunggakan PSDH-DR sejak Agustus 1984 hingga Februari 2008. Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut telah dilayangkan surat berdasarkan IHH sebelum Keppres Nomor 77 tahun 1985, SK Menhut Nomor 620 tahun 1991 serta SK Menhut Nomor 271 dan 272 tahun 1993, namun tunggakannya baru dilimpahkan ke PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) bulan Februari.

Ke-57 perusahaan penunggak itu yakni PT Aneka Miri Corp, PT Abadi Timber, PT Kayu Batang Tarang, PT Damar Purna Utama, PT Gunung Selama Hijau, PT Kapuas Sakti, CV Madya, PT Sungai Sebelongak Jaya, Prima Scarco, PT Faber Indonesia, PT Gelora Agung Jaya, PT Wing Fancy Tbr, PT Pelindo Utama, PT Gelora Jaya, PT Maya Graha Lestari, PT Bumi Kita Utama, PT Warindo Permai, PT Yunan & Co, PT Wana Graha Karya, PT Abadi Belantara Indah, PT Guna Citra Pokalin, PT Sari Ramin Utama, PT Prima Utama, PT Eka Timber, PT Kalteran, KUD Jaya Bhakti, Koperasi Muara Jaya, PT Pawan Jaya, CV Wahyu Utama, PT Munsim, PT Papanindra Kharisma, PT Elastic Sylvikultur, PT Alfa Manggala, PT Penti Jaya, PT Melant, PT Natara, PT Tanan Sakti, PT Sumber Jaya Batu Utama, PT Wando Permai, PT Rimba Agung Utama, CV Hasil Rimba, PT Hasil Deliberty, CV Garuda, PT Pelita Rimba Alam, PT Raja Rimba, PT Jamaker Kalbar, PT Anuraga, PT Putra Equator Mandiri, PT Kawedar Mukti Timber, PT Inyutas, PT Lanjak Deras Jaya, PT Tawang Meranti, PT Kartika Kapuas Sari, PT Kusuma Perkasa Indah, PT Benua Indah, serta PT Sari Tama Indah. Nilai nominal tunggakan sejumlah perusahaan itu hingga bulan Maret untuk PSDH sebesar Rp15,2 miliar sedangkan tunggakan DR sebesar Rp3,2 miliar atau US$7,6 juta.

Kabid Produksi dan Peredaran Hasil Hutan (PPHH) Ketapang, Hernowo telah menegaskan bahwa terhitung sejak 2003 hingga sekarang tidak ada satupun perusahaan di Kabupaten Ketapang yang melakukan tunggakan PSDH DR.

“Hanya dua saja yang menunggak yakni PT Gelora Indonesia dan Koperasi Bina Kapuas Hayati,” katanya kepada wartawan usai mengikuti sidang kasus dugaan korupsi PSDH-DR Tony Wong. Pengakuan itu juga ditegaskan Hernowo didepan majelis persidangan kasus dugaan korupsi PSDH-DR Tony Wong saat dirinya diminta sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tak hanya Hernowo mantan Kepala Dinas Kehutanan Ketapang, Hermawan dan dua staf Dinas Kehutanan Ketapang yang diminta sebagai saksi pun menegaskan tidak ada satupun perusahaan yang menunggak selain PT Gelora Indonesia dan Koperasi Bina Kapuas Hayati. Sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Kalbar, Ir. Agus Aman juga membantah kalau di Kalbar khususnya di Ketapang ada sejumlah perusahaan yang melakukan tunggakan pembayaran PSDH-DR. “Tidak ada yang menunggak. Mulai dari tahun 2005 hingga 2008 saya jamin tidak ada. Kalau pun ada mungkin itu 5 atau 6 tahun yang lalu dan sudah kita progres,” kilahnya.

Dan dalam ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2001 tentang PNBP serta Permenhut Nomor 124 dan 128 Tahun 2003 tentang prosedur dan pembayaran PSDH DR dijelaskan Agus lewat dari tiga bulan diserahkan ke PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara,red). “Dan sanksi pidananya sampai sejauh ini tidak pernah karena tidak ada dalam ketentuan tersebut,” jelas Agus.

Ke-57 perusahaan ini menambah deretan daftar penunggak PSDH DR di Kalbar, yang sebelumnya juga telah ada tiga perusahaan besar yang telah melakukan tunggakan yakni Perusda Aneka Usaha, PT Kartika Kapuas Sari, PT Sari Tama Indah Raya dengan total nilai untuk PSDH Rp 3.517.383.098,23 dan DR US$3.349.882,55. (rob)

LAPORAN PERKEMBANGAN TUNGGAKAN IHH DAN DR YANG DIPUPNKAN

PENUNGGAK PSDHDR-FEB2008_0001

PENUNGGAK PSDHDR-FEB2008_0003

PENUNGGAK PSDHDR-FEB2008_0003

PENUNGGAK PSDHDR-FEB2008_0004

18 FEB 2008 – EKSEPSI TERDAKWA – KASUS PSDH-DR

Posted in KASUS PSDH-DR by paktw on August 28, 2009

EKSEPSI TERDAKWA

ATAS

DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM

DALAM PERKARA PIDANA No.201/Pid.B/2007/PN.KTP

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati,
Saudara Penasihat Hukum Yang Kami Banggakan,
Serta hadirin sekalian,

Puji syukur saya haturkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat karuniaNya, saya diberikan kekuatan sehingga bisa sampai pada hari ini. Perkenankanlah, saya TONY WONG untuk menyampaikan eksepsi atas dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 November 2007 yaitu :

  • Dakwaan Pertama :
    – Sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001;
  • Dakwaan Kedua :
    – Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 tahun 1997 tentang penerimaan Negara bukan Pajak

– Dalam kesempatan ini saya menyatakan menolak seluruh dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum terhadap saya, yang disampaikan pada tanggal 14 November 2007 karena dakwaan tersebut dibuat menyimpang dari BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) yang disusun oleh Polisi ( Penyidik ) dari hasil penangkapan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan KUHAP ( cacat hukum )

– Polisi dari Polres Ketapang ketika melakukan penangkapan terhadap saya pada tanggal 07 Mei 2007 di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, tidak didasari, antara lain:

  • Bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP );
    Pada waktu penangkapan tidak menerangkan mengenai tindakan atau perbuatan hukum apa yang saya lakukan sehingga harus ditangkap.
    Serta tidak diperlihatkannya kepada saya :
     Surat tugas;
     Surat penangkapan;
     dan tembusan surat penangkapan tidak diberikan kepada keluarga;

– Polisi sebagai aparat penegak hukum yang mengerti dan mengetahui dengan benar aturan yang termuat dalam KUHAP, justru dengan sengaja telah menabrak rambu-rambu atau pedoman yang seharusnya menjadi acuan dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

– Hal ini jelas merupakan suatu perbuatan atau tindakan aparat yang bertindak tidak berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, maka penangkapan atas diri saya tersebut adalah suatu perbuatan yang cacat hukum, begitu juga dengan BAP Polisi (penyidik) dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, merupakan perbuatan atau tindakan yang cacat hukum karena BAP dan dakwaan JPU tersebut disusun dan dibuat berdasarkan atau berawal dari penangkapan yang cacat hukum.

– Maka dari itu sudah seharusnya dan sewajarnya perbuatan atau tindakan hukum untuk menegakkan/melaksanakan hukum yang dilakukan oleh JPU dengan dakwaannya yang berawal dari suatu tindakan / perbuatan penangkapan oleh oknum polisi yang bertentangan dengan hukum (KUHAP) sudah seharusnya dan sewajarnya rangkaian perbuatan tersebut BATAL DEMI HUKUM atau HARUS DIBATALKAN oleh Bapak Majelis Hakim yang mulia.

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,
dan hadirin yang saya Hormati;

– Perlu diketahui, mengapa polisi tetap memaksakan untuk melakukan penangkapan terhadap saya walaupun mereka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan KUHAP, hal ini disebabkan adanya kekhawatiran dan ketakutan pihak-pihak tertentu yang akan terancam dan terbongkar perbuatan Ilegal Logingnya yang melibatkan oknum-oknum tertentu di daerah Ketapang khususnya dan Kalbar pada umumnya, jika saya tidak segera diamankan atau ditangkap karena adanya sikap dan tindakan saya yang menganggu kelancaran kegiatan-kegiatan mereka yang selama ini telah mereka jalankan, yaitu :

i. Keikut-sertaan saya dalam pelelangan kayu di Ketapang telah memberikan kontribusi yang besar terhadap pemasukkan keuangan Pemerintah Daerah dengan terciptanya nilai rekor harga lelang tertinggi yang sebelumnya tidak pernah terjadi di Ketapang, karena sebelum saya ikut serta pada lelang di Ketapang, harga lelang telah diatur seminimal mungkin dan telah ditentukan pemenangnya sebelum acara lelang dimulai, sehingga pada saat lelang hanya bersifat sandiwara /opera, maka niat baik saya agar lelang dapat berjalan dengan sistim dan suasana yang benar telah menimbulkan keresahan bagi pihak-pihak tertentu pada saya.

ii. Adanya penyampaian informasi secara tertulis ke Polda Kalbar pada bulan Juni 2006 tentang keterlibatan PT. Suka Jaya Makmur dengan 10 kelompok pekerja Ilegal Loging di Kecamatan Sandai / Hulu sungai, yang dituangkan dalam bentuk SURAT PERNYATAAN BERSAMA tertanggal 11 Juni 2005 dan ditandatangani di atas Meterai Rp.6.000,- dengan diketahui oleh Muspika Sandai dan Perwira Polres Ketapang yang ikut serta menandatangani Pernyataan Bersama tersebut.

iii. Tindakan PT. Suka Jaya Makmur / camp Pawan Utara yang membiarkan adanya aktivitas Ilegal Logging adalah suatu perbuatan melawan hukum, yang seharusnya tidak dilakukan oleh suatu perusahaan besar, yang banyak mendapat berbagai pengakuan Internasional, namun informasi saya tersebut belum pernah ditindak lanjuti oleh Pihak yang berwenang karena adanya oknum-oknum tertentu yang terlibat pada perbuatan tersebut.

iv. Adanya pemberian informasi ke Mabes Polri atas pembalakan liar/Ilegal Logging di Hutan Lindung Bukit Lawang dan sekitarnya. Dengan pemodal yang besar dan didukung oleh partnernya yang mempunyai banyak jaringan di Ketapang maka cukong-cukong dari Malaysia dengan mudah mengeluarkan kayu-kayu hasil Ilegal Logging dari Ketapang Ke Malaysia dan ini mengakibatkan banyak pengusaha lokal yang tutup karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan, untuk mengeluarkan kayu secara sah dan legal yaitu selain membayar resmi pajak PSDH/DR /dokumen tapi masih harus juga mengeluarkan DANA TAKTIS kepada oknum sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) /per kapal ( sumber informasi dari pengusaha local yang dapat dipertanggung jawabkan ) atau Rp.67.000.000,- ( Enam puluh tujuh juta rupiah ) /per kapal, ( sumber informasi dari Sdr, Asong / pengusaha kayu Ketapang yang berasal dari Pontianak), Berdokumen atau tidak berdokumen, sama;
Dengan adanya informasi tersebut, Mabes Polri mengirim anggotanya ke Ketapang untuk melakukan pemeriksaan.

v. Sehubungan informasi-informasi yang saya berikan tersebut dan datangnya team Mabes Polri ke daerah Ketapang telah menimbulkan keresahan bagi pihak-pihak tertentu atau oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam kegiatan Ilegal Loging di daerah Ketapang, sehingga saya dijadikan objek target sebagai tindakan balasan oleh pihak-pihak tertentu tersebut yaitu mencari-cari atau memaksakan kesalahan pada diri saya dan itu terjadi tanggal 07 Mei 2007, saya ditangkap tanpa prosedur yang benar dan diperlakukan seperti seorang teroris, yang kemudian ditindak lanjuti dengan berbagai komentar tendensius dan sangat tidak objektif yang dikemukakan oleh pejabat/oknum di Pontianak pada media cetak maupun elektronik, yang intinya ingin membuat public opini atau ingin mengiring masyarakat kepada suatu pemikiran bahwa saya adalah pelaku/cukong besar illegal logging, hal tersebut dilakukan agar segala tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut kepada saya mendapat dukungan atau pembenaran dari masyarakat sehingga perhatian masyarakat terfokus pada diri saya, sedangkan pelaku Ilegal logging yang sebenarnya tidak terjangkau atau sengaja tidak dijangkau oleh oknum-oknum tersebut. Komentar-komentar demikian tidak sepatutnya dikemukakan oleh pejabat / oknum yang seharusnya memberikan contoh dan pendidikan hukum kepada masyarakat agar tetap menjaga azas PRADUGA TIDAK BERSALAH bagi siapapun sebelum adanya putusan tetap dari Peradilan.

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan,

i. Dakwaan JPU yang mengatakan PT. GI telah melakukan Manipulasi Laporan Hasil penebangan adalah tidak benar dan tidak didasarkan pada Fakta yang ada yaitu Berita Acara Stock Opname oleh Tim Dinas Kehutanan Ketapang yang disebutkan dalam dakwaan JPU tertanggal 24 Februari 2003 adalah salah dan tidak pernah ada; yang ada adalah Berita Acara Stock Opname tertanggal 23 September 2003 dan Hasil Stock Opname tersebut sesuai dan tidak ada selisih. Sehingga kesalahan ini harus Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan KABUR.

ii. Terhadap kekurangan pembayaran PSDH dan DR oleh PT. GI tersebut belum pernah diterbitkannya Surat Peringatan oleh Dinas Kehutanan kepada PT. GI, sehingga apa yang disampaikan oleh JPU dalam surat dakwaannya sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan suatu penafsiran dan pengertian yang keliru dari JPU terhadap SPP ( SURAT PERINTAH PENYETORAN ) yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan dan itu sudah jelas BUKAN SURAT PERINGATAN.

iii. Terhadap kekurangan pembayaran PSDH dan DR PT. GI pada Dinas Kehutanan, yang menurut saudara Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp.134.145.275,- dan US$ 40.252,03, quod non, untuk jumlah kekurangan pembayaran tersebut PT. GI dikenakan denda sebesar 2% perbulannya, sebagaimana diatur UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak :

Pasal 17 ayat ( 1 ) :

Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap wajib bayar untuk jenis penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) terhadap kekurangan pembayaran jumlah penerimaan Negara bukan Pajak yang terutang wajib bayar yang bersangkutan wajib melunasi kekurangannya dan ditambah dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat ) bulan dari jumlah kekurangan tersebut.

iv. Kekurangan pembayaran PSDH dan DR oleh PT. GI tidak ada indikasi untuk memperkaya diri maupun orang lain dan Negara tidak dirugikan/tidak ada pihak lain yang dirugikan karena kewajiban kekurangan pembayaran berikut dendanya wajib tetap harus dibayar oleh PT. GI, sehingga kekurangan pembayaran tersebut bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum, maka syarat-syarat tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dibuktikan dan tidak terpenuhi.

v. Kekurangan pembayaran PSDH dan DR oleh PT. GI bukan merupakan perbuatan tidak membayar, tidak menyetor sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dakwaan JPU pada PT. GI untuk pasal ini, tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

Bapak Hakim yang Mulia;

Berdasarkan uraian-uraian yang saya sampaikan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :

a. Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Ketapang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku (KUHAP)atau suatu penangkapan yang sangat dipaksakan,maka penangkapan tersebut cacat hukum, sehingga BAP dan Dakwaan JPU yang merupakan kelanjutan dari tindakan penangkapan tersebut juga turut CACAT HUKUM.

b. Kekurangan pembayaran PSDH dan DR oleh PT. GI bukan merupakan perbuatan untuk memperkaya / menguntungkan diri maupun pihak lain dan dalam hal ini Negara/Pihak lain tidak dirugikan karena terhadap kekurangan pembayaran tersebut PT. GI tetap wajib harus membayar berikut denda yang dihitung terus menerus sampai kekurangan pembayaran tersebut dilunasi.

c. Kekurangan Pembayaran PSDH dan DR oleh PT. GI bukan merupakan perbuatan tidak membayar atau tidak menyetor dan / atau tidak melaporkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang.

d. Dan pada akhirnya DEMI KEADILAN YANG SEADIL-ADILNYA, saya mohon kepada Majelis Hakim Yang Kami Muliakan untuk membatalkan dan menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta membebaskan saya dari segala tuntutan hukum.

Demikian eksepsi ini saya sampaikan dan atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

Ketapang, 19 Februari 2008
Wassalam,

TONY WONG

SURAT PERNYATAAN BERSAMA

tertanggal 11 Juni 2005

SJM 1

SJM 2

SJM 3

SJM 4