SURAT PERMOHONAN IJIN KONFRENSI PERS
Ketapang, 06 Februari 2009
Kepada
Yth : Bapak Kakanwill Departemen Hukum dan Ham Kalimantan Barat
Di-
Pontianak. Kalimantan barat
Prihal : Permohonan Ijin mengadakan Konfrensi Pers dengan Media Cetak & Electronic di Lapas kelas IIB Ketapang.
Dengan hormat :
Dengan mengacu pada petunjuk dari Kasi Pembinaan Lapas Kelas IIB Ketapang, bahwa untuk bertatap muka dan diwawancarai oleh Media Cetak maupun Electronic secara prinsip tidak dilarang, namun memerlukan ijin tertulis dari Bapak Kakanwil Departemen Hukum dan Ham di Pontianak.
Bersama dengan surat ini, perkenankanlah kami mengajukan permohonan kehadapan Bapak, kiranya dapat bertatap muka dan berkomunikasi langsung dengan para Reporter Media electronic dan Media Cetak di Ruang Lapas Kelas IIB Ketapang.
Dan perlu kami sampaikan juga kehadapan bapak Prihal Materi pembicaraan yang akan kami sampaikan atau di bicarakan dengan para Media cetak & Electronic adalah sebagai berikut :
1. Penegakan Hukum yang kami rasakan adanya tebang pilih .
2. Proses Penegakan Hukum yang melanggar Ham, tebang pilih dan pilih kasih.
3. Penerapan Hukum yang tidak sesuai dengan Undang Undang yang ada.
4. Keputusan Majelis Hakim yang kami rasakan sangat tidak memenuhi rasa Keadilan .
5. Menginformasikan Jaringan ataupun Pelaku Ilegal Logging Sejati yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran / belum atau tidak mendapatkan penindakkan Hukum.
6. Keterlibatan Para Oknum-Oknum Penegak Hukum dalam kegiatan Ilegal Logging di Ketapang.
Sehubungan dengan status dan Kondisi kami yang tidak dapat berkomunikasi bebas dengan Dunia luar, bersama ini kami telah meminta bantuan ataupun memberikan Mandat / Kuasa kepada :
1. Dewi Ari Purnamasari SH, Hp 081326455334 di Pontianak.
2. Susanty SH, Hp 08161958170 / 081381524392 di Jakarta.
Khusus untuk dapat mewakili kami menghadap dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses permohonan kami tersebut diatas.
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Presiden SBY dalam hal :
1. Pemberantasan Ilegal Logging, Korupsi dan mewujudkan Aparat Penegak Hukum yang bersih dan berwibawa.
2. Misi Komnas Ham yang Menjamin kebebasan berbicara, buat seluruh Rakyat Indonesia demi terwujudnya Hak Azasi Manusia di Indonesia.
Demi mendukung kebijakan Pemerintah Presiden SBY maupun Misi Komnas Ham, kami sangat mengharapkan perkenan Bapak dapat mengabulkan Permohonan kami ini,
Demikian Permohonan kami ini, dan atas perhatian dan bantuannya kami hanturkan, Terima kasih.
Hormat kami,
Tony Wong
Tembusan :
1. Yang Mulia Bapak Presiden SBY, di Jakarta.
2. Yth. Bapak Ketua Mahkamah Agung, di Jakarta.
3. Yth. Bapak Ketua DPR RI.cq Ketua Komisi III DPR RI, di Jakarta.
4. Yth. Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi, di Jakarta.
5. Yth. Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta.
6. Yth. Bapak Ketua Komnas Ham Nasional, di Jakarta.
7. Yth. Bapak Ketua Komisi Pelindungan Saksi, di Jakarta
8. Yth. Bapak Kapolri, di Jakarta.
9. Yth. Bapak Kejaksaan Agung RI, di Jakrta.
10. Yth. Bapak Menteri Hukum dan Ham, di Jakarta.
11. Yth. Bapak Direktur Jendral Permasyarakatan Departemen Hukum dan Ham di Jakarta
12. Yth. Bapak Irwasum Mabes Polri, di Jakarta.
13. Yth. Bapak Kabareskrim Mabes Polri, di Jakarta
14. Yth. Bapak Kadiv Propam Mabes Polri, di Jakarta.
15. Yth. Bapak Jamwas Kejaksaan Agung RI, di Jakarta.
16. Yth. Bapak Kepala Komisi Kejaksaan Indonesia, di Jakarta.
17. Yth. Bapak Ketua Komisi Yudicial, di Jakarta.
18. Yth. Bapak Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat, di Pontianak.
19. Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, di Pontianak.
20. Yth. Bapak Ketua DPRD Kalimantan Barat, di Pontianak.
21. Yth. Bapak Kapolda Kalimantan Barat, di Pontianak.
22. Yth. Bapak Ketua Komnas Ham Kalimantan Barat, di Pontianak.
23. Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, di Ketapang.
24. Yth. Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, di Ketapang.
25. Yth. Bapak Kepala Lapas IIB Ketapang, di Ketapang.
26. Yth. Bapak Redaksi Media Cetak dan Electronic di Indonesia.
1 comment